Mudir Ponpes Dareliman Buya Abu Ibrahim, didampingi ketua yayasan Dareliman yakni Buya Muhammad Elvi syam, menerima SK Izin Operasional Kesetaraan Tingkat Ulya dari Kakanwil Hendri. (Foto : Al Amin)

PADANG (KabaSurau) : Pondok Pesantren (Ponpes) Dareliman terima surat keputusan (SK) izin operasional kesetaraan tingkat ulya dalam kegiatan koordinasi Updating data Emis PAI dan Pontren, yang diselenggarakan oleh bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, kantor wilayah (Kanwil) Kementerian agama (Kemenag) provinsi Sumatera barat (Sumbar), di Aula MAN 2 Kota Padang, Senin (1/3/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar yakni Hendri, ia didampingi oleh Kepala Kantor kemenag Kota Padang yakni Marjanis. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti pimpinan dan operator Pondok Pesantren dan pengelola data guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-kota Padang.

Dalam sambutan dan arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa EMIS merupakan satu – satunya rujukan atau sumber data pendidikan Islam bagi instansi diluar Kementerian Agama. Untuk itu, Kakanwil meminta setiap lembaga puntuk memastikan data santri, lembaga, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan  agar dilengkapi terdata pada EMIS Online.

Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Sumatera barat, Hendri, memberikan arahan kepada para peserta dalam kegiatan tersebut.

“Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan Dirjen Pendididkan Islam dan hasil pendataan ini dalam rangka Integrasi data terhadap layanan System Informasi,” Ungkap Kakanwil sebgaimana dilansir dari sumbar.kemenag.go.id.

Mudir ponpes Dareliman yakni Buya Abu Ibrahim agustiar yang menjadi salah satu peserta dalam kegiatan tersbut mengungkapkan, ia telah menerima SK izin operasional kesetaraan tingkat ulya atau SMA. Maka dengan ini ponpes sudah bisa menyelenggarakan pembelajaran dengan muatan-muatan yang ditetapkan Kemenag.

“Pondok pesantren Dareliman yang tingkat SMA nya, sudah terdaftar dan sudah diakui secara nasional,” terang Buya Abu ibrahim.

Dengan adanya SK ini, ponpes Dareliman untuk kesetaraan tingkat SMA secara nasional telah diakui pemerintah dengan memenuhi beberapa syarat. Diantara syarat tersebut dijelaskan Buya Abu ibrahim adalah, pondok pesantren harus memiliki ustadz atau kiyai, adanya kitab kunig yang diajarkan yang menjadi ciri khas ponpes, kemudian adanya masjid dan terakhir adanya asrama. (SY)