PADANG (KabaSurau): Masjid Al Hakim yang terletak di Kel. Kp. Olo. Kec. Nanggalo, Kota Padang kembali memfasilitasi para jamaah yang akan melakukan ibadah selama Ramadhan 1442 H, dijelaskan bahwa berdasarkan surat edaran resmi dari pemerintah dan dewan masjid mengenai diperbolehkannya melaksanakan aktifitas beribadah di masjid-masjid, seperti taraweh, iktikaf dan tadarus.
Diungkapkan ustad Taufiq selaku Sekretaris Umum Penggurus Masjid Al Hakim bahwa tahun ini masjid memilki beberapa program, yakni program sholat taraweh, dilaksanakan 11 rakaat selama malam pertama Ramadhan hingga malam ke 20, khusus malam 21 sampai terkahir akan ada program khusus iktikaf, maka sholat taraweh ditengah malamnya akan ditambah menjadi 13 rakaat sehingga di malam 20 terakhir Ramadhan sholat taraweh akan dilaksananakan sebanyak 23 rakaat, kemudian juga ada program iktikaf yang dimulai malam ke 21 Ramadhan.
Ditambahkan bahwa untuk kondisi pandemi Covid-19, iktikaf akan dibatasi jumlah dari peserta yang hadir, agar dapat mengatasi kemungkinan meningkatnya para jamaah yang akan beriktikaf di masjid Al Hakim, sebagaimana diungkapkan Ustad Taufiq saat ditemui tim kabasurau Rabu (14/04/2021)
“Tapi kami dari penggurus mungkin membatasi antara 50-75%” Ungkapnya.
Disamping itu, dengan diadakannya iktikaf nantinya, ditambahkan Ustad Taufiq bahwa pihak penggurus akan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang sudah dihimbau oleh pemerintah juga beberapa instansi kesehatan lainnya, mulai dari perlengkapan pribadi yang harus dibawa oleh jamaah hingga bagi jamaah yang mengalami sakit tidak diperkenankan untuk ikut iktikaf di masjid Al Hakim.
Ditambahkan bahwa harapan kedepannya bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah nantinya agar kita tetap mesnyukuri nikmat Allah, dengan tetap disiplin memperhatikan protokol kesehatan, kemudian bersama-sama untuk meningkatkan kekhusyukan dan bersunguh-sungguh nantinya dalam melaksanakan ibadah di masjid Al Hakim.
Bagi para muhksinin yang inggin berpartisipasi dan berkontribusi dalam mengambil bagian demi mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata, dapat juga memberikan donasinya :
- Nomor Rek. 111.222.54.33 a.n Yayasan Dar El Iman (Program Iktikaf)
- Nomor Rek. 1000201813 a.n Masjid Al Hakim (Operasional Masjid)
- Nomor Rek. 111.222.54.22 a.n Yayasan Dar El Iman (Program Zakat)
- Nomor Rek. 111.222.54.99 a.n Yayasan Dar El Iman (Sosial dan Riba)
Kemudian melakukan konfirmasi transfer ke 082388284915, semoga infak terbaik yang diberikan oleh kaum muslimin nantinya akan menjadi pahala jariyah. (Libra)