Masjid Al Hakim di Kel. Kp. Olo. Kec. Nanggalo. Kota Padang

PADANG (KabaSurau): Menyusul semakin bertambahnya angka tertular Covid-19 di Kota Padang pada April 2021, membuat sejumlah aktifitas mengalami perubahan dibeberapa tempat, seperti dilansir dari laman portal online https://www.sumbarprov.go.id/, terhitung Senin, (26/4/2021) total penambahan kasus positif Covid 19 sebanyak 93 orang.

Kondisi yang masih belum pasti di tengah pandemi ini, menggiring untuk mengambil kebijakan yang harus tepat sasaran, sebagai bentuk tindakan preventif dari segala aspek, termasuk kondisi beribadah di bulan Ramadhan 1442 H tahun ini.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, masjid Al Hakim di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang akan memfasilitasi bagi para jamaah untuk bisa melaksanakan ibadah iktikaf di masjid Al Hakim, informasi terakhir yang didapati bahwa rencana tersebut resmi dibatalkan oleh Pengurus Masjid Al Hakim, pasalnya kenaikan grafik tertular Covid-19 yang kian meningkat di Kota Padang baru-baru ini.

Keputusan pembatalan program iktikaf ini disampaikan langsung oleh Sekretaris pengurus masjid, Taufiq, disela-sela jeda sholat tarawih di Masjid Al Hakim didepan para jamaah sholat Tarawih.

“Untuk tahun ini program iktikaf kita di masjid Al Hakim, kita tiadakan mengingat kondisi” ungkapnya.

Sejalan dengan pembatalan program iktikaf ini, pihak pengurus masjid konsisten menerapkan protokol kesehatan secara lebih intensif bagi para jamaah yang akan melaksanakan ibadah di masjid Al Hakim, seperti jarak shaf antar jamaah 1 meter, memakai masker dan protokol kesehatan yang semestinya diterapkan.

Penulis: Libra
Editor: Sy