PADANG (KabaSurau): Antisipasi meningkatnya lonjakan kasus virus Covid-19 di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE), Surat Edaran Wali Kota yang bernomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021. Dikeluarkannya surat edaran tersebut disebabkan oleh perubahan status Kota Padang yang awalnya zona kuning menjadi zona merah.
“Dalam SE Wali Kota tersebut ada beberapa poin penekanan kepada masyarakat, pengurus rumah ibadah dan pelaku usaha di Kota Padang terkait peningkatan penerapan protokol kesehatan,” kata Hendri Septa, Selasa (4/5/2021).
Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, menjadi penekanan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang ini, setiap masyarakat juga diharuskan untuk selalu meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian setiap pengurus rumah ibadah mewajibkan menerapkan prokes bagi seluruh jamaah tanpa terkecuali dalam pelaksanaan ibadah.
Begitu juga pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, mal dan usaha lainnya yang mendatangkan banyak orang agar membuat tanda peringatan/spanduk/banner yang menyatakan “lokasi ini wajib menerapkan prokes”. Sementara jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari,” tegas Wako.
Seiring dengan keluarnya SE ini, maka SE Wali Kota Nomor 556/328/Dipar/2021 tanggal 29 April 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Corona Virus Disease 2019 di rumah makan, resto, kafe atau pelaku usaha pariwisata lainnya di Kota padang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber : Diskominfo Padang
Editor : Libra