Jakarta (KabaSurau): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Peraturan ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ditegaskan Tito pada peraturan ini.
Selain tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam instruksi ini dituangkan juga mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.
Kemudian dituangkan juga mengenai percepatan vaksinasi. Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19,” tertuang dalam Inmendagri.
Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Selanjutnya, dalam Inmendagri juga dituangkan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan ini.
Selain itu, dituangkan juga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat bagi pihak lainnya, dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada.
Lebih lanjut disebutkan, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
“Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” ditegaskan dalam peraturan ini.
Sumber: Humas Kemendagri