Kabasurau.co.id : Inggris memutuskan untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara zona merah Covid-19 di tengah melonjaknya kasus virus corona di Indonesia. Sebelumnya Indonesia berada di daftar negara zona kuning.

“Indonesia saat ini dalam daftar kuning. Indonesia akan pindah ke daftar merah mulai jam 4 pagi pada hari Senin, 19 Juli 2021. Jika Anda tiba di Inggris setelah itu, Anda harus mengikuti aturan daftar merah,” tulis Pemerintah Inggris di situs resminya, gov.uk, Jumat, 16 Juli 2021.

Dari laman tersebut diketahui bahwa negara dari zona merah dilarang memasuki Inggris dan begitu juga dengan warga negara Inggris dilarang berpergian ke negara dalam daftar zona merah.

“Jika Anda telah berada di negara atau teritori dalam daftar merah dalam 10 hari terakhir, Anda hanya akan diizinkan memasuki Inggris Raya jika Anda adalah Warga Negara Inggris atau Irlandia, atau Anda yang memiliki hak tinggal di Inggris Raya,” tambah keterangan di situs tersebut.

“Sebelum Anda bepergian ke Inggris, Anda harus: mengikuti tes COVID-19, pesan paket hotel karantina, termasuk 2 tes COVID-19 dan melengkapi formulir kedatangan penumpang,” tambah keterangannya. (DH/MTD)

Sumber : gov.uk | Redaktur : Hermanto Deli