Jakarta (KabaSurau): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penggunaan sistem insentif sebagai upaya mengembangkan kartu identitas anak (KIA).
“Dengan skema insentif, yaitu bahwa anak yang memiliki KIA berhak mendapatkan diskon kala berbelanja atau saat memasuki taman-taman hiburan, seperti yang sudah dilakukan beberapa daerah,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Faktulloh, dalam keterangannya tertulisnya Jumat (16/7/2021).
Zudan mengatakan minat masyarakat terhadap KIA masih rendah, oleh karena itu perlu adanya skema yang bisa mendorong masyarakat agar mengurus kartu identitas untuk putra-putri mereka.
Menurut dia rendahnya minat masyarakat terhadap KIA disebabkan karena belum adanya ekosistem baku mengenai pemanfaatan KIA yang berlaku secara nasional.
“KIA ini berbeda dengan KTP elektronik yang begitu tinggi permintaannya karena masyarakat membutuhkan KTP elektronik tersebut untuk mengakses seluruh layanan publik,” ujar Zudan
Oleh sebab itu, Zudan mengimbau jajaran-nya di daerah untuk melakukan kerja sama pemanfaatan KIA dengan berbagai lembaga, khususnya lembaga penyedia jasa hiburan dan rekreasi anak.
Hal itu, kata Zudan, sejatinya dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap penerbitan KIA yang selama ini dinilai masih rendah.
Padahal, KIA tersebut penting untuk memenuhi identitas anak usia di bawah 17 tahun sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Sementara itu, Zudan sendiri mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka pembangunan ekosistem pemanfaatan KIA.
“Saya akan mencoba bekerja sama dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kebun Raya, Taman Safari, dan juga Ancol untuk memberikan insentif pada anak pemilik KIA,” ujar Zudan.
Sumber: infopublik.id