Tangerang (KabaSurau): Pemerintah terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Hal tersebut, dilakukan pada saat dilanjutkannya penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah beberapa waktu yang lalu.
“Mendorong peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres) pada Selasa (27/7/2021).
Menurut dia, penerapan Prokes secara disiplin oleh setiap individu merupakan upaya yang efektif dalam mencegah penyebaran wabah global COVID-19. Sehingga, potensi lonjakan kasus positif virus di atas dapat diminimalisir.
“Kedisiplinan masyarakat dalam mentaati prokes harus dilaksanakan secara bersama,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Airlangga menekankan, pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam ikut menggaungkan kedisiplinan masyarakat terhadap Prokes dalam kegiatan sehari-hari. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan terus meningkat seiring sosialisasi yang dilakukan terus menerus.
Setiap pemangku kepentingan, harus menjalankan fungsinya dalam membuat masyarakat sadar akan pentingnya disiplin Prokes. Melalui hal itu, setiap tahapan Prokes dapat diaplikasikan oleh masyarakat setiap saat.
“Semoga kerja sama yang baik dari semua pihak untuk penanggulangan COVID-19 dapat terus dikembangkan,” imbuhnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM di banyak wilayah tingkatan dari mulai provinsi, kabupaten hingga kota. PPKM Level IV ditetapkan di 95 kabupaten atau kota di 7 provinsi sekitar Jawa dan Bali. Untuk luar Jawa dan Bali terdapat 45 kabupaten atau kota.
PPKM Level III diterapkan di 33 kabupaten kota di 7 provinsi di Jawa dan Bali. Untuk luar Jawa dan Bali terdapat di 276 kabupaten atau kota. Kemudian, PPKM Level II level 2 diterapkan di 65 kabupaten kota di 17 provinsi di luar Jawa dan Bali.
Sumber: infopublik.id