Kepala Dinas Perdagangan Padang, Andree Algamar. (Foto: Diskominfo Padang)

Padang (KabaSurau): Dinas Perdagangan Kota Padang, melalui UPTD Metrologi Legal mencatat sebanyak 2.855 unit alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) telah ditera/tera ulang hingga akhir Juli 2021.

“Ya, jumlah UTTP yang telah kita tera/tera ulang dari bulan Januari sampai 31 Juli 2021 sebanyak 2.855 unit, dengan jumlah penerimaan retribusi sebesar Rp141.183.600,-,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Andree Algamar, Selasa (10/8/2021).

Andree mengatakan, sidang tera/tera ulang ini bertujuan untuk mencegah dan memberi perlindungan kepada konsumen dari praktik nakal oknum pedagang.

“Sidang tera/tera ulang ini kita lakukan sebagai bentuk antisipasi kecurangan penimbangan yang dilakukan oknum pedagang yang dapat merugikan konsumen,” sebut Andree.

Andree menjelaskan, sidang tera/tera ulang alat UTTP tersebut meliputi sidang tera/tera ulang di lokasi objek, sidang tera/tera ulang kantor serta sidang terang ulang pasar dan tera keliling.

Andree menjelaskan, sidang tera/tera ulang di lokasi objek meliputi timbangan sebanyak 204 unit, timbangan jembatan elektronik 37 unit, anak timbangan 200 unit, pemeriksaan barang bukti 2 pengaduan, pompa ukur BBM 410 unit, flowmeter BBM 27 unit, flowmeter air 2 unit dan TUTSIT 2 unit.

Sementara sidang tera ulang kantor meliputi 458 unit timbangan, 39 unit tangki ukur mobil, 696 unit anak timbangan, 20 unit ukuran panjang. Serta sidang terang ulang pasar dan tera keliling meliputi 344 unit timbangan, 409 unit anak timbangan dan 7 unit takaran.

Sumber: Diskominfo Padang