Kabasurau.co.id : Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan bahwa mulai 1 November 2021, perawat muslimah di sektor kesehatan publik di negara itu akan diizinkan mengenakan jilbab saat bekerja. Sebelumnya, Pemerintah Singapura melarang hal tersebut.
“Saya berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dengan semangat yang benar, dalam upaya memperkuat komitmen bersama kita terhadap komunitas multiras dan multi-agama di Singapura,” kata Lee Hsien Loong saat memberikan pidato nasional, Minggu, (29/8/2021) seperti dikutip dari Themalaysianreserve.com.
“Kami membuat penyesuaian yang hati-hati untuk menjaga kerukunan ras dan agama kami tetap baik. Pendekatan ini telah bekerja dengan baik bagi kami selama bertahun-tahun. Dan kita harus merayakan apa yang telah dicapai: negara yang benar-benar multiras, multi-agama, di mana banyak interaksi yang menghangatkan hati terjadi setiap hari,” tambah Lee.
Pada tahun 2014, Lee mengungkapkan ketika ada diskusi intens tentang ‘jilbab’, di mana dia mengadakan pertemuan tertutup dengan para pemimpin Muslim di negara itu. “Kami berbicara terus terang, dari hati ke hati. Mereka menjelaskan kepada saya mengapa jilbab itu penting bagi masyarakat, dan apa yang mereka harapkan akan diizinkan oleh Pemerintah,” ungkap Lee.
“Saya mengatakan kepada mereka bahwa saya memahami betapa kuatnya perasaan mereka, tetapi saya juga menjelaskan perspektif Pemerintah, dan alasan di balik kebijakan kami,” ujar Lee.
PM Lee mengatakan kepada para pemimpin Muslim pada tahun 2014 bahwa kebijakan pemerintah di sektor perawatan kesehatan tidak kaku. “Kami akan memantau situasinya. Jika dan ketika kami mengubah posisi kami, pertama-tama kami akan memastikan bahwa semua orang – Muslim dan non-Muslim – memahami dan menerima perubahan tersebut,” ungkap Lee. (DH/MTD)
Sumber : Themalaysianreserve.com | Redaktur : Hermanto Deli