Perundingan dilaksanakan setelah Peluncuran Perundingan IUAE-CEPA secara resmi oleh Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dan Minister of State for Foreign Trade of UAE Thani bin Ahmed Al Zeyoudi di tempat yang sama, Kamis (2 /9/2021).

Jakarta (KabaSurau): Pada perundingan putaran pertama IUAE-CEPA, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini, sementara Delegasi UEA dipimpin Assistant Undersecretary International Trade Affairs Sector, Ministry of Economy of UAE, Juma Al Kait.

Made menjelaskan, Perundingan IUAE-CEPA mencakup 17 bab dan pembahasannya dibagi dalam sepuluh kelompok kerja (working groups).

Kesepuluh kelompok kerja tersebut yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi (termasuk UKM), kekayaan intelektual, ketentuan legal dan isu institusional, pengadaan barang pemerintah, serta halal dan ekonomi syariah.

“Setelah perundingan, kedua delegasi saling memahami kebijakan dan posisi masing-masing dan menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut perundingan pertama yang akan dibahas pada perundingan putaran berikutnya. Pertemuan teknis dan intersesi akan digelar untuk saling memberi klarifikasi dan melanjutkan diskusi mengenai potensi-potensi kerja sama,” kata Made.

Pada perundingan pertama ini, kedua Ketua Delegasi juga telah menandatangani Term of Reference (ToR) Perundingan IUAE-CEPA. ToR ini merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman bagi kedua delegasi dalam menjalankan perundingan IUAE-CEPA. Kedua negara sepakat untuk melaksanakan perundingan putaran kedua IUAE-CEPA di bulan Oktober 2021.

Selain Kemendag, delegasi Indonesia juga diperkuat oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Total perdagangan Indonesia–UEA pada 2020 tercatat sebesar USD 2,93 miliar, dengan nilai ekspor Indonesia ke UEA pada 2020 sebesar USD 1,24 miliar dan impor Indonesia dari UEA tercatat sebesar USD 1,68 miliar.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke UEA antara lain minyak sawit, perhiasan, tabung dan pipa besi, mobil dan kendaraan bermotor, serta kain tenun sintetis. Komoditas impor utama Indonesia dari UEA di antaranya produk setengah jadi besi atau baja, hidrokarbon acyclis, aluminium tidak ditempa, logam mulia koloid, dan polimer propilena.

Sumber: Humas Kemendag RI