PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya sebagian orang yang ketika khatib sedang berkhutbah mereka justru berbincang-bincang di luar masjid bahkan mereka tertawa-tawa. Mereka terus di luar dan baru masuk ketika iqomah dikumandangkan sehingga tidak mendengarkan khutbah. Perlu diketahui bahwa mereka selalu berbuat demikian sebelum shalat Jum’at?

JAWABAN :

Ini adalah perbuatan yang haram. Tidak boleh seseorang berlambat-lambat jika telah mendengar adzan yang menjadi tanda kedatangan imam. Allah ta’ala berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian diseru untuk menunaikan shalat jumat maka bersegeralah dzikir kepada Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. al-Jumuah 9)

Allah memerintahkan agar segera menuju dzikrullah dan meninggalkan jual beli,  padahal jual beli adalah sesuatu yang bermanfaat. Lantas bagaimana kiranya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat (ngobrol, bercanda,  tertawa dan lain sebagainya)

_______________________________

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  2. al-Liqa asy-Syahri 40

    Sumber : Artikel Shahihfiqih.com