PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya sebagian orang yang ketika khatib sedang berkhutbah mereka justru berbincang-bincang di luar masjid bahkan mereka tertawa-tawa. Mereka terus di luar dan baru masuk ketika iqomah dikumandangkan sehingga tidak mendengarkan khutbah. Perlu diketahui bahwa mereka selalu berbuat demikian sebelum shalat Jum’at?
JAWABAN :
Ini adalah perbuatan yang haram. Tidak boleh seseorang berlambat-lambat jika telah mendengar adzan yang menjadi tanda kedatangan imam. Allah ta’ala berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian diseru untuk menunaikan shalat jumat maka bersegeralah dzikir kepada Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. al-Jumuah 9)
Allah memerintahkan agar segera menuju dzikrullah dan meninggalkan jual beli, padahal jual beli adalah sesuatu yang bermanfaat. Lantas bagaimana kiranya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat (ngobrol, bercanda, tertawa dan lain sebagainya)
_______________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
- al-Liqa asy-Syahri 40
Sumber : Artikel Shahihfiqih.com