NUSA TENGGARA BARAT (KabaSurau): Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui tahapan-tahapan yang telah dirancang.
“Yang paling jelas, melalui penahapan ini, kita ingin cepat menurunkan mencapai target yang kita [harapkan],” ujar Wapres menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kunjungan kerjanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (17/10/2021) pagi.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pemerintah tengah melaksanakan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Prioritas Tahun 2021. Tahapan pertama dalam program ini adalah dengan menetapkan tujuh provinsi prioritas dan 35 kabupaten yang merupakan kantong-kantong kemiskinan ekstrem berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020.
Dari penetapan tersebut, imbuh Wapres, telah dilakukan dua langkah konkret di setiap lokasi agar masyarakat sasaran dapat terlepas dari kemiskinan ekstrem.
“Pertama, perlindungan sosial, memberi bansos-bansos, sembako, dan sebagainya. Yang kedua adalah melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Wapres, dalam waktu menyisakan tiga bulan ini, pemerintah juga menambah pemberian bantuan tunai.
“Karena [waktunya di tahun 2021] tinggal hanya tiga bulan maka kita tambahkan bantuan uang tunai untuk mempercepat. Hasilnya nanti akan kita evaluasi di akhir tahun,” ujarnya.
Terkait target nol persen kemiskinan ekstrem di tahun 2024, Wapres pun optimistis target tersebut dapat tercapai melalui upaya-upaya yang gigih dan konsisten. Tak hanya menanggulangi kemiskinan ekstrem, secara bertahap pemerintah juga akan melakukan penanganan kemiskinan secara umum ke depannya.
“Ini nanti apakah tercapai apakah tidak, ya paling tidak kita harapkan bahwa dia [lokasi prioritas] sudah mendekati [target]. Sehingga di 2022, di lima kabupaten [di NTT] ini sudah fokus pada penurunan kemiskinannya yang masing-masing kabupaten. Itu strateginya,” tandas Wapres. (BPMI SETWAPRES/UN)
Sumber : ppid.setkab.go.id