Amamah bin Harits berpesan kepada anak perempuannya tatkala membawanya kepada calon suaminya :

Wahai anak perempuanku! Bahwasanya jika wasiat ditinggalkan karena suatu keistimewaan atau keturunan maka aku menjauh darimu. Akan tetapi wasiat merupakan pengingat bagi orang yang mulia dan bekal bagi orang yang berakal. Wahai anak perempuanku! Jika seorang perempuan merasa cukup terhadap suami lantaran kekayaan kedua orang tuanya dan hajat kedua orang tua kepadanya, maka aku adalah orang yang paling merasa cukup dari semua itu. Akan tetapi perempuan diciptakan untuk laki-laki dan laki-lakai diciptakan untuk perempuan. Oleh karena itu, wahai anak perempuanku! Jagalah sepuluh perkara ini :

PERTAMA dan KEDUA :

Perlakuan dengan sifat qana’ah dan mu’asyarah melalui perhatian yang baik dan ta’at, karena pada qan’aah terdapat kebahagiaan qalbu, dan pada ketaatan terdapat keridhaan Tuhan.

KETIGA dan KEEMPAT :

Buatlah janji dihadapannya dan beritrospeksilah dihadapannya. Jangan sampai ia memandang jelek dirimu, dan jangan sampai ia mencium darimu kecuali wewangian.

KELIMA dan KEENAM :

Perhatikanlah waktu makan dan tenangkanlah ia tatkala tidur, karena panas kelaparan sangat menjengkelkan dan gangguan tidur menjengkelkan.

KETUJUH dan KEDELAPAN :

Jagalah harta dan keluarganya. Dikarenakan kekuasaan dalam harta artinya pengaturan keuangan yang bagus, dan kekuasaan dalam keluarga artinya perlakuan yang baik.

KESEMBILAN dan KESEPULUH :

Jangan engkau sebarluaskan rahasianya, serta jangan engkau langgar peraturannya. Jika engkau menyebarluaskan rahasianya berarti engkau tidak menjaga kehormatannya. Jika engkau melanggar perintahnya berarti engkau merobek dadanya.

Ahkamu An-Nisa, Ibnul Jauzi, 80

_____________________________

Sumber : shahihfiqih.com