Pemko Padang(Foto: Humas Padang)

Padang (Kaba Suarau): Pemko Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat Rapat Paripurna tentang Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (15/11/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.

Juga hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Retribusi Jasa Umum Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini,” ungkap wali kota.

Pemko Padang
Walikota Padang, Hendri Septa menandatangani pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Umum.

Orang nomor satu itu menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.

“Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini,” cetusnya.

Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.

“Kita akan mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman, dan beberapa lagi lainnya,” pungkas wako.

Editor: Sy
Sumber: Humas Padang