Kapan seorang muslim tasyabbuh atau meniru gaya orang kafir?
Salah satu bentuk bara’ atau tidak loyal atau tidak setia pada orang kafir adalah tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya. Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya. Namun tetap tasyabbuh itu terlarang.
Larangan Tasyabbuh
Mengenai larangan ini dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Efek Tasyabbuh
Ibnu Taimiyah dalam kitab lainnya berkata, “Sesungguhnya meniru gaya orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang itu. Misalnya tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Jika sesuatu sudah tersebar pada kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi tasyabbuh. Seperti itu tidaklah tasyabbuh, namun bisa jadi berubah haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).
Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah adalah.
Hukum tasyabbuh itu bertingkat-tingkat. Bisa jadi kufur seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah pada wali penghuni kubur, ngalap berkah lewat salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. Atau bisa jadi haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram semacam itu bisa jadi mengantarkan pada kekufuran, wal ‘iyadzu billah. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 3: 308).
Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh pada orang kafir yang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260).
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259)
Semoga bermanfaat. Semoga iman kita terus terjaga.
—
Artikel: Rumaysho.Com | Editor: Reza