Kitab Haji
Bab : Kewajiban Haji sekali dalam seumur hidup.
كِتَابٌ : الْحَجُّ. | بَابٌ : فَرْضُ الْحَجِّ مَرَّةً فِي الْعُمُرِ.
1337 ( 412 ) وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ الْقُرَشِيُّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ : ” أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “. فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” لَوْ قُلْتُ نَعَمْ ؛ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ “. ثُمَّ قَالَ : ” ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ، وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ، فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ ؛ فَدَعُوهُ “.
Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Ar Rabi’ bin Muslim Al Qarasyi dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji.” Kemudian seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda, “Sekiranya aku menjawab, ‘Ya’ niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu mendapat celaka karena mereka banyak tanya dan suka mendebat para nabi mereka. karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya, dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera.”
Syarah:
Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji.” Kemudian seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda, “Sekiranya aku menjawab, ‘Ya’ niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu mendapat celaka karena mereka banyak tanya dan suka mendebat para nabi mereka. karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya, dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera.” Laki-laki yang bertanya ini adalah Aqra’ bin Habis.
Ulama berbeda pendapat apakah ini hadist mewajibkan mengulang-ulang haji, akan tetapi yang benar dalam mazhab kami (asy syafi’i) yang wajib itu hanya sekali sedangkan yang kedua dan ketiga dan berikutnya sunnah hukumnya.
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ، فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya.
Ini merupakan kaidah islam yang sangat penting dan ini merupakan jawami’ul kalim yang telah diberikan kepada Rasulullah ﷺ, dan termasuk didalamnya seperti didalam hukum sholat dan yang lainnya. Apabila tidak mampu dengan sebagian rukun atau sebagian syarat-syaratnya maka kerjakan sisanya. Apabila tidak mampu membasuh sebagian anggota wudhu atau mencuci bagian-bagian yang bisa dicuci. Dan apabila ia mendapati sesuatu untuk menutupi sebagian auratnya dan hanya dapat menghafal sebagian dari surat al-fatihah maka lakukanlah semampunya.
Hadist ini sejalan dengan firman Allah ta’la :
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ .
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.
وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ ؛ فَدَعُوهُ “.
“dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera.”
Ini untuk semua larangan. Apabila ia mendapatkan udzur maka diperbolehkan baginya, seperti memakan bangkai ketika darurat atau meminum khamr karena dipaksa atau mengucapkan kelimat kekufuran dengan ancaman dan itu semua tidak dilarang. Wallahu A’lam.
Para Ulama telah bersepakat bahwasanya kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup dan boleh jadi diwajibkan ada nya tambahan dengan nadzar. Dan boleh nya memasuki tanah haram yang bukan mahram.wallahu A’lam.
===========================
Di Syarah dari Kitab Syarah Shahih Muslim Al Minhaj Fiisyarhi Imam Muslim bersama Buya Muhammad Elvi syam Lc. MA. Kajian Hari Senin, 18 Oktober 2021 di Masjid Al-Hakim.
Penulis: Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Rz