Syarah Shahih Muslim Kitab Haji
Bab: hajinya Orang yang Sudah Tua Renta atau Orang Yang Sudah Meninggal
1334 ( 407 ) حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى ، قَالَ : قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ : كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : ” نَعَمْ “. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Ibnu Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin Abbas bahwa ia berkata; Fadl bin Abbas pernah membonceng di belakang Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang wanita dari Khats’am meminta fatwa kepada beliau. Fadll menengok kepada perempuan itu dan perempuan itu pun menengok Fadll. Maka Rasulullah ﷺ memalingkan wajah Fadll ke arah lain. Perempuan itu berkata, “Wahai Rasulullah! Kewajiban untuk menunaikan haji terpikul atas bapakku yang sudah tua renta. Ia tidak lagi sanggup duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menggantikannya?” beliau menjawab, “Boleh.” Dan hal itu terjadi pada saat haji wada’.
1335 ( 408 ) حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ ، أَخْبَرَنَا عِيسَى ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنِ الْفَضْلِ ، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ، عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” فَحُجِّي عَنْهُ “.
Telah menceritakan kepadaku Ali bin Khasyram telah mengabarkan kepada kami Isa dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Yasar dari Ibnu Abbas dari Al Fadll bahwasanya; Seorang wanita dari Khats’am berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas Untanya.” Maka Nabi ﷺ pun bersabda, “Kalau begitu, hajikanlah ia.”
Syarah:
Bahwasanya Fadl bin Abbas pernah membonceng di belakang Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang wanita dari Khats’am meminta fatwa kepada beliau. Fadll menengok kepada perempuan itu dan perempuan itu pun menengok Fadll. Maka Rasulullah ﷺ memalingkan wajah Fadll ke arah lain. Perempuan itu berkata, “Wahai Rasulullah! Kewajiban untuk menunaikan haji terpikul atas bapakku yang sudah tua renta. Ia tidak lagi sanggup duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menggantikannya?” beliau menjawab, “Boleh.” Dan hal itu terjadi pada saat haji wada’.
Dalam riwayat yang lainnya, Nabi ﷺ pun bersabda, “Kalau begitu, hajikanlah ia.
Dari hadist ini ada berapa faidah diantaranya adalah :
- Boleh nya berboncengan ketika menaiki kendaraan apabila kendaraan/tunggangan nya memungkin.
- Boleh nya mendengarkan suara wanita ajnabi/asing (yang bukan mahram) ketika dibutuhkan atau ketika bermuamalah dan ketika dimintai fatwa.dan yang lainnya.
- Dan larangan untuk melihat wanita ajnabi(yang bukan mahram).
- Boleh nya menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi yang memungkinkan.
- Boleh nya mewakili haji bagi orang tua yang sudah renta, atau yang tertimpa penyakit kronis dan yang telah meninggal.
- Boleh nya laki-laki menghajikan perempuan dan sebaliknya.
- Berbakti kepada orangtua dengan menunaikan semua kemaslahatan nya baik itu menunaikan utangnya, pengabdian/pelayanan, menafkahi nya dan menghajikannya.
- Wajib nya berhaji bagi yang memiliki kemampuan atas dirinya sendiri dengan mewakilkan kepada yang lainnya apakah kepada anaknya atau yang lainnya.
- Boleh nya mengatakan haji wada'(haji perpisahan). Kalau sekiranya tidak diperbolehkan maka tentu sudah ada larangan untuk mengatakannya.
- Bolehnya seorang perempuan pergi haji dengan diri nya sendiri atau tanpa mahram kalau ia mengetahui dirinya akan aman, ini menurut pendapat mazhab asy syafi’i dan mayoritas ulama bolehnya menghajikan orang yang sudah meninggal, orang yang sakit kronis dll. Wallahu A’lam.
===========================
Di Syarah dari Kitab Syarah Shahih Muslim Al Minhaj Fiisyarhi Imam Muslim bersama Buya Muhammad Elvi syam Lc. MA. Kajian Hari Rabu, 13 Oktober 2021 di Masjid Al-Hakim.
Penulis: Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Reza