Absen SubuhGubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldimenyampaikan tausiyah dalam safari subuh dengan jajaran Pemprov Jambi, di Masjid Agung Al Falah, yang dipadati jemaah siswa SMA SMK dan turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Gubernur Jambi Al Haris, Kamis (6/1/2021). (Foto: sumbarprov.go.id)


Kabasurau.co.id: Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru. Setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat diwajibkan absen di waktu Subuh.

“Betul. (Edarannya) lagi diproses,” kata Jasman, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat, Kamis (6/1/2022), sebagaimana dilansir dari detikcom.

Jasman mengungkapkan kebijakan Absen Subuh itu sudah disampaikan Mahyeldi dalam apel perdana awal tahun beberapa hari lalu. Dalam arahan apel perdana tersebut, Mahyeldi menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar membuat surat edaran pelaksanaan Absen Subuh bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

“Dalam edaran itu akan diinstruksikan, seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama Islam wajib melapor kepada pimpinannya masing-masing setiap usai salat Subuh,” Jasman menjelaskan.

Edaran yang sedang diproses tersebut merupakan salah satu kebijakan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas para ASN, dengan memulai membiasakan bangun di waktu Subuh.

Selain Absen Subuh, mulai 9 Januari mendatang, Pemprov Sumbar akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari Minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.

Kajian bulanan tersebut akan dilaksanakan sekali dalam sebulan di minggu pertama dengan ceramah-ceramah khusus dengan ustaz yang ahli di bidang masing-masing dan sekaligus diperdalam lagi dengan sesi tanya-jawab.

Sumber: detikcom