Kabasurau.co.id: Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umroh. Vaksin meningitis saat ini hanya wajib bagi calon jemaah haji.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, terbit pada 11 November 2022.
SE No HK.02.02:C.I:9325:2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis.pdf
Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah umroh yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya. Maka bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril, Senin (14/11/2022)
Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.
Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022. Serta pada surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246. Menerangkan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi menjadi syarat wajib bagi jamaah umrah.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” tutup dr Syahril.
Sumber: Kemenkes | Editor: Sy