Ciri wanita penghuni nerakaRingkasan Kajian

Ciri Wanita Penghuni Neraka

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Pada hadits ini Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam memberikan sebuah tahzir (peringatan) kepada dua orang kelompok, bahwasanya jauhkanlah dua sifat ini, karena apabila seseorang memiliki dua sifat ini maka dia terancam tidak akan masuk kedalam surga.

Kelompok pertama, disebutkan oleh ulama pensyarah hadits yaitu petugas yang sering memukul orang tanpa ada unsur kebenaran.

Orang yang memukul orang lain tanpa hak dan alasan yang benar dan dia seorang petugas maka dia terancam hadits ini.

Kelompok kedua, yaitu perempuan yang berpakain tapi telanjang,berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring

Para ulama rahimahullah mengatakan, wanita di hukumi berpakaian tapi telanjang terdiri dari tiga model

Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala Mengatakan pertama, dia membuka sebagian dari anggota tubuhnya untuk menampakkan kecantikannya dan semua anggota tubuh perempuan di sepakati oleh ulama adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. dan jika terlihat anggota tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan maka dia di hukumi berpakaian tapi telanjang.

Kedua yaitu termasuk orang yang berpakaian tapi dihukumi telanjang, dia memakai pakaian yang transparan, tembus pandang, sehingga dibalik pakaiannya tersebut terlihat kulitnya dan terlihat tubuhnya.

Mungkin saja dia memakai pakaian yang menutup aurat, tertutup semuanya kecuali wajah dan telapak tangan akan tetapi transparan (tembus pandang) maka itu termasuk berpakaian dan di hukumi telanjang.

Syeikh sholeh utsaimin rahimahullah menambahkan yang ketiga adalah dia memakai pakaian yang ketat, sehingga dengan pakaian yang ketat tersebut menampakkan lekukan tubuhnya.

Jadi, inilah kriteria wanita yang berpakaian tapi dihukumi telanjang dan salah satu kriteria saja yang ada pada diri seorang muslimah maka tetap dihukumi berpakaian tapi telanjang dan terancam dengan hadits di atas apalagi jika terpenuhi tiga kriteria sekaligus maka tentu ancamannya lebih besar lagi.

Berlenggak- lenggok

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan tentang arti مَائِلاَتٌ yaitu orang yang miring (tidak lurus) yaitu cendrung untuk tidak menjaga kehormatan dirinya sebagai perempuan

Wanita yang cendrung tidak menjaga kehormatan dirinya dan dengan mudahnya berinteraksi dengan yang bukan mahrom atau lelaki ajnabi (laki-laki asing) yang tidak memiliki kebutuhan yang haq (benar) dengan laki-laki tersebut, juga dengan mudahnya kesana-kemari dengan laki-laki yang bukan mahrom, dan mudah ngobrol ini dan itu dengan laki-laki yang bukan mahrom, mudah ketemuan dengan laki-laki yang bukan mahrom maka ini dinamakan dengan مَائِلاَتٌ yaitu wanita yang cendrung untuk tidak menjaga kehormatan dirinya sebagai perempuan.

Imam Nawawi mengatakan tentang arti مُمِيلاَتٌ yaitu seseorang mengajarkan orang lain seperti apa yang dia lakukan, dia mengajarkan sesuatu kepada orang akan tetapi apa yang dia ajarkan itu adalah ilmu yang salah.

Contoh, dia berpakaian tapi dihukumi telanjang dan dia mengajak orang lain agar mengikuti apa yang telah dia lakukan dengan pakaiannya, yaitu berpakaian tapi telanjang, dia adalah provokatornya, dia adalah orang yang terdepan mengajak sebagaian teman-teman perempuannya untuk mengikuti gayanya. inilah yang dinamakan مُمِيلاَتٌ dan ini dosanya lebih besar lagi karena bisa menimbulkan dosa jariyah (dosa yang terus mengalir).

Sebagaimana pahala itu bisa jariyah yaitu pahala yang terus mengalir (beranak-pinak) karena mengajarkan kebaikan yang tidak habis di makan waktu maka sebaliknya hal-hal yang buruk seorang perempuan mengajarkan secara lisan atau secara praktek maka dia akan mendapatkan dosa jariyah yaitu dosa yang terus mengalir (beranak-pinak).

Kepala mereka seperti punuk unta

رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ ini memiliki arti jilbab punuk unta, artinya dia menutup aurat akan tetapi metode dia menutup tersebut tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, karena ketika rambut ditutup dengan menggunakan hijab/jilbab maka ada satu larangan yang harus diperhatikan oleh seorang muslimah yaitu jangan sampai dia berjilbab dan jilbabnya memiliki jambul diatasnya, yang diistilahkan jilbab punuk unta.

Jika berjilbab apakah boleh mengepang rambut? jawabannya boleh tapi arah kepangnya kebawah, jika seandainya di atas sehingga kelihatan tinggi maka ini dinamakan jilbab punuk unta.

Bagaimana ancamannya jika di dalam diri seseorang terdapat dua sifat, yaitu dia sebagai petugas dan dengan mudahnya memukul orang tanpa ada unsur kebenaran, atau dia perempuan berpakaian tapi dihukumi telanjang, atau dia cendrung untuk tidak menjaga harga diri dan mengajak orang lain juga dan dia juga berjilbab seperti punuk unta bagimana ancamannya?

Ancamannya adalah لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ dia terancam tidak masuk surga.

Surga dan neraka adalah hasil finis kehidupan

Kita di dunia adalah hasil finis dari kehidupan jika tidak ke surga maka pasti ke neraka, penentuannya adalah ketika kita hidup di dunia yang singkat ini, waktu yang singkat ini jangan sampai kita masuk kepada perbuatan-perbuatan yang bisa menyebabkan kita terhalang dari surga dan tidak mencium bau surga padahal bau surga tersebut bisa tercium dari jarak sejauh perjalanan sekian dan sekian.

Jadi hadits diatas adalah ancaman agar kita tidak masuk menyerupai perbuatan ini. dan ketika kita meninggalkan perbuatan-perbuatan yang disebutkan didalam hadits ini, kita berpakaian tetapi kita tidak mencakup apa yang dikatakan di dalam hadits ini maka pakaian kita tersebut bisa mendatangkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Dibalik pakaian seseorang itu ada ancaman neraka dan ada imbalan pahala. jika seseorang beribadah kepada Allah dan memakai pakaian sesuai syari’at dan lilahi ta’ala bukan untuk menampilkan kepada seseorang bahwasanya “saya ini sudah hijrah” akan tetapi kita berpakaian motivasinya ” karena Allah ta’ala” maka pakaian yang kita pakai bisa mendatangkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada kita begitupun sebaliknya.

Kesimpulan yang ditulis oleh syeikh hafidzahullahu ta’ala :

Pertama, Dilarangnya tabarruj apapun modelnya. didalam kitab syeikh bakr rahimahullah kita telah membahas berkaitan dengan tabarruj.

Apa itu tabarruj? Tabarruj yaitu sengaja menampakkan aurat yang wajib ditutup dan juga termasuk bagian dari tabarruj berhias keluar rumah untuk dinampakan kepada orang banyak.

Kedua, model busana pakaian kaum wanita adalah perkara yang sangat penting, kenapa? karena, jika salah maka ini akan menyebabkan pelakunya masuk kedalam neraka. oleh karena itu masalah pakaian sangat penting diperhatikan. dan jika benar lalu sesuai syari’at maka akan mendapatkan pahala.

Ketiga, Bahwasanya fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat, jika tidak terpenuhi maka telah hilang fungsi pakaian didalam diri kita.

Keempat, Pakaian yang ketat dan tidak menutupi seluruh aurat, sejatinya ini adalah berpakaian tapi di hukumi telanjang.

Kelima, Perempuan yang melakukan tindakan yang maksudnya menarik perhatian laki-laki yang bukan mahromnya maka hukumnya terlarang.

Keenam, Berjalan berlenggak-lenggok itu adalah perkara yang dilarang didalam syari’at.

Ketujuh, diantara rambu-rambu dalam tata rias rambut wanita adalah hendaknya jangan disanggul keatas menyerupai punuk unta.

Kedelapan, hukuman bagi wanita yang memiliki kriteria yang di sebutkan didalam hadits ini, hukumannya adalah terancam tidak masuk surga.

Apa maksud dari tidak masuk surga?

Syeikh bin baz rahimahullah mengatakan, maksudnya adalah dia tidak kekal didalam neraka karena dosa selain syirik besar yang dilakukan seorang mukmin yang jatuh kepada dosa selain syirik besar maka akhir kehidupannya adalah di surga, meskipun sebelum masuk surga seseorang ini akan diazab sesuai dosa yang dia lakukan.

Allahu a’lam

Baca Juga : Ciri Wanita Penghuni Neraka #2

Kajian Muslimah, 14,november 2022
Oleh, Ustadz Fatwa Rijal, M.H.I
Sumber : Youtube Surau TV official. l Redaktur: Resma