Ciri Wanita Penghuni Neraka #2Ciri Wanita Penghuni Neraka #2

Ciri Wanita Penghuni Neraka #2

Artikel sebelumnya : Ciri Wanita Penghuni Neraka #1

Jagalah Hijab Antara Dirimu dengan Rabbmu

Dari Abi Al-Malih Al-Hudzali Radhiyallahu ‘Anhu, mengatakan suatu ketika sejumlah wanita dari syam berkunjung kerumah ummul mu’minin Aisyah Radhiyallahu ‘anha, lalu beliau mengatakan, kalian ini siapa? mereka menjawab kami ini wahai ummul mu’minin berasal dari Syam. Lalu Aisyah Radhiyallahu’anha berkata lagi, apakah kalian berasal dari daerah yang kaum wanitanya biasa masuk ketempat pemandian umum? mereka menjawab, Iya. Lalu Aisyah mengatakan, Aku mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Tidak ada seorangpun wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya kecuali ia telah membuka tirai antara ia dengan Rabbnya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim)

Hadits ini memberikan faedah bahwa dilarangnya wanita untuk menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya. Maksudnya adalah :

  1. Apabila dia melepaskannya di suatu tempat yang tidak aman dari penglihatan lelaki yang bukan mahrom.
  2. Khawatir akan terjadi fitnah
  3. Khawatir akan terjadi sesuatu yang diharomkan.

Syarah dari hadits diatas yaitu seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya diselain rumah suaminya maksudnya adalah khiasan bagi mereka (perempuan) yang membuka hijabnya dihadapan laki-laki lain (bukan Mahrom).

Jadi, jika sekiranya seseorang wanita menanggalkan pakaiannya diluar rumah suaminya, akan tetapi selamat dari fitnah misalkan dirumah ibunya, rumah suadara laki-lakinya, rumah mertuanya maka tidak termasuk kedalam larangan hadits tersebut.

Faedah Hadits

  1. Dilarang bagi seorang wanita melepas pakaiannya di luar rumah suaminya, (maksudnya jika dia sengaja menampakkan kepada lelaki yang bukan mahrom,tidak aman dari fitnah atau khawatir muncul hal-hal yang di haromkan khususnya di tempat umum, kecuali untuk keperluan yang tergolong darurat).
  2. Syeikh berpendapat bahwa membuka wajah diluar rumah dilarang. (membuka wajah atau tidak ini ada perbedaan pendapat diantara ulama).
  3. Haromnya memasuki pemandian umum. (Apakah boleh wanita berenang? tidak mengapa para wanita berenang bersama wanita-wanita lain, akan tetapi wanita tersebut dalam keadaan tertutup dengan pakaian mereka (menutup aurat)).
  4. Bolehnya saling mengunjungi wanita antar wanita khususnya mengunjungi wanita yang Allah karuniakan keutamaan.
  5. Saling menasehati sesama wanita.
  6. Anjuran untuk saling mengingatkan sesama muslimah.
  7. Mengetahui perkembangan kondisi sosial wanita di tempat lain akan bisa membantu untuk melakukan nasehat

Jangan menampak kan tumit atau betis dengan alasan ada najis di tanah

Wahai para wanita janganlah dirimu menampakkan tumitmu atau betismu dengan alasan ada najis di tanah. Sebagaimana hadits dari Ummu Walad wanita bekas budak yang dinikahi milik Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih)

Jadi, untuk kaum wanita jangan khawatir memanjangkan baju lebih dari mata kaki disebabkan takut terkena najis ingatlah sabda Nabi diatas jika tanah berikutnya adalah penyuci atau pembersihnya.

Namun, ada hal yang harus kaum wanita perhatikan dan pahami. Bahwa ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair.

Imam Malik berkata, “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/ jasad maka harus dibersihkan dengan air.” Al Khathabi berkata. “Dan ummat sepakat dalam hal ini.”

Faedah Hadits

  1. Ukuran panjang pakaian kaum wanita hendaknya menutupi kedua telapak kaki, jika khawatir dengan najis maka sudah dijawab oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bahwa Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.”
  2. Bahwa shahabiat yang menutup mata kaki tersebut dengan memanjangkan pakaiannya ini menunjukkan bahwa selain telapak kaki tersebut lebih utama untuk ditutupi. Maksudnya yaitu syeikh ingin menegaskan bahwa wajah adalah wajib untuk ditutupi, karena tumit saja wajib ditutupi apalagi wajah, karena syeikh berpendapat jika wajah lebih besar fitnahnya dibandingkan tumit, karena orang-orang lebih tertarik dengan wajah seseorang yang merupakan sumber kecantik kan ketimbang telapak kaki/tumit.
  3. kaum wanita yang mengangkat pakaiannya diatas mata kaki dengan alasan khawatir terkena najis itu adalah tidak diterima.
  4. ujung pakaian yang mengenai tanah, memungkinkan terkena najis, maka tanah yang suci yang mengenai pakaian yg terkena najis tersebut akan menyucikan pakaian itu.
  5. Bahwa seorang muslimah berkewajiban bertanya tentang urusan agama dan mencari penjelasannya kepada ahlinya.
  6. Pentingnya keberadaan seorang wanita yang memahami berbagai persoalan hukum dan masalah kewanitaan agar bisa menjadi rujukan dan tempat konsultasi.

Lelaki bisa terfitnah dengan kedua kakimu apalagi dengan wajahmu

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Faedah Hadits

  1. Larangan isbal hanya untuk laki-laki dan tidak untuk perempuan, bahkan wajib bagi perempuan untuk menutupi kaki karena kaki adalah bagian dari aurat.
  2. Bahwa menutup kedua kaki sudah menjadi kebiasaan shahabiat bahkan sebelum ada hadits ini.
  3. Perbuatan yang dilakukan oleh sebagian pengantin wanita dengan memanjangkan ujung bawah pakaiannya melebihi satu hasta maka ini menyelisihi hadits Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam.
  4. teladan dari para shahabiat yang selalu menjaga kehormatan diri dengan menutup aurat.
  5. Bolehnya seseorang wanita menanyakan berbagai masalah agama yang dihadapinya kepada lelaki tetapi lelaki yang ditanyai harus berilmu dan menjaga kehormatan dirinya.
  6. menampak kan kedua kaki kepada lelaki yang bukan mahrom adalah perbuatan yang di larang dikarenakan kaki adalah bagian dari aurat, jika kakinya tidak ditutupi maka termasuk kedalam berpakaian tetapi dihukumi telanjang dan ancamannya adalah khawatir tidak masuk surga.
  7. Kedua kaki wanita termasuk yang berpotensi menimbulkan fitnah bagi laki-laki, padahal itu bukan menjadi ukuran kecantikan bagi seorang wanita, karena standar kecantikan wanita ada pada wajah. maka jika kedua telapak kaki wajib untuk ditutup maka menutupi wajah, tangan betis, leher dan anggota tubuh lainnya tentu lebih wajib.
  8. Melebihi pakaian dari kadar yang diperbolehkan karena sombong termasuk dosa, baik yang dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita. termasuk sombong adalah adanya rasa bangga dalam diri.

Allahua’lam

Baca Juga : Ciri Wanita Penghuni Neraka #1

Kajian Muslimah, 14,november 2022
Oleh, Ustadz Fatwa Rijal, M.H.I
Sumber : Youtube Surau TV official. l Redaktur: Resma