Larangan Bersumpah dalam Jual Beli

Bahwa Abu Hurairah berkata,
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلرِّبْحِ.
“Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Sumpah itu dapat melariskan barang dan menghilangkan barakah keuntungan.”


عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ.
dari Abu Qatadah Al Anshari, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena ia dapat melariskan (dagangan) dan menghilangkan (keberkahan).”

Faidah Hadist :

1). Larangan untuk bersumpah /sering bersumpah dalam transaksi jual beli.

2). Sumpah itu gunanya mempertegas ucapan kita.misalkan : barang ini bagus, wallahi barang ini bagus.jadi, sumpah itu melarsikan barang.kalau didalam ilmu marketing untuk meyakinkan konsumen untuk membeli.Sumpah itu dapat melariskan barang akan tetapi menghilangkan barakah keuntungan.

3). Sumpah tanpa diperlukan maka hukum nya makruh.apalagi melariskan barang.

4). Allah tidak akan melihat orang-orang yang bersumpah dengan sumpah palsu.

===========================

Baca Juga : Jual Beli Syuf’ah

Di Syarh “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.

Penulis : Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag