Menancapkan Atau Menyandarkan Kayu di Dinding Tetangga

Kajian Syarh shohih muslim
Kitab : pengairan


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ
قَالَ ثُمَّ يَقُولُا أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ

dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya menyandarkan papan kayu di temboknya.” Al A’raj berkata, “Lalu Abu Hurairah berkata, “Kenapa aku lihat kalian berpaling dari permasalahan(sunnah) ini? Demi Allah, saya akan melemparkannya di antara pundak-pundak kalian.”


Faidah hadist :
1). Boleh nya menancapkan/menyandarkan kayu di dinding tetangga.

2). Apakah menancapkan/menyandarkan kayu di dinding tetangga hukum nya sunnah/dianjurkan atau wajib??
A). Imam syafi’i dan mazhab malik dan abu Hanifah hukumnya sunnah.
B). Imam Ahmad, tsauri dan ashabul hadist hukumnya wajib.
Kalau itu wajib, maka tentulah para sahabat tidak akan berpaling dari mengerjakannya.

3). Hendaknya untuk saling tolong menolong sesama tetangga. Bolehnya memberikan izin meletakkan kayu di dinding tetangga apabila tetangga tersebut membutuhkan nya.

4). Hendaknya kita selalu Memuliakan tetangga.

===========================

Baca Juga : Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim

Di Syarh “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.

Penulis : Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag