Penyu Diambang Kepunahan

Kabasurau.co.id. Masyarakat yang berdomisili di sepanjang bibir pantai di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diminta kesadarannya ikut menjaga keberadaan dan kelestarian penyu.

Hal itu disampaikan agar kelestarian hewan amfibi yang tergolong terancam punah itu tidak benar-benar sampai punah sebagaimana dikuatirkan. Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Firdaus, Senin (16/1/2023) di Painan.

Dia mengatakan saat ini pihaknya selain menggencarkan sosialisasi, juga melibatkan kelompok masyarakat pinggir pantai dalam melakukan pengawasan dan pelestarian penyu di daerah itu.

“Upaya ini ini kami lakukan karena penyu merupakan hewan dilindungi yang saat ini tengah berada diambang kepunahan. Sementara beberapa titik pesisir pantai Pessel, ada yang dijadikannya sebagai tempat persinggahan untuk bertelur oleh hewan ini, disamping juga beberapa pulau-pulau kecil lainnya yang ada di daerah ini,” ungkapnya.

Agar masyarakat pinggir pantai yang disinggahi penyu tersebut tidak mengganggu keberlangsungan saat bertelur, atau menjadikan telurnya untuk dikonsumsi dan dijual, maka mereka diajak langsung melakukan pengawasan.

“Tujuannya agar mereka sama-sama merasa memiliki tanggung jawab untuk membudidayakannya,” jelas Firdaus.

Dia menambahkan bahwa saat ini ada enam jenis penyu yang sudah diambang kepunahan. Enam jenis itu semuanya bisa dijumpai di perairan Pessel.

“Diantaranya, penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel dan penyu pipih. Semua jenis itu ada, dan bisa ditemui di perairan Pessel,” ungkapnya.

Semua jenis penyu itu ditegaskan Firdaus lagi, terancam punah akibat aktivitas manusia yang dengan semena-mena melakukan perdagangan, baik telur maupun dagingnya secara gelap.

“Agar hal itu tidak terjadi di Pessel, sehingga kami melalui pemberdayaan kelompok masyarakat, terus berupaya mensosialisasikan penyelamatan terhadap berbagai jenis penyu tersebut,” katanya.

Ditambahkan lagi bahwa peraturan tentang perlindungan hewan langka itu tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan.

“Undang-undang itu menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan memperdagangkan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya. Undang-undang ini harus dipahami oleh masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan agar tidak ada yang terjerat karena melanggar UU tersebut,” tutupnya.

Sumber: Diskominfo Pessel