Tanya jawab
Pertanyaan :
suami saya bekerja disuatu perusahaan yang didalam nya ada koperasi nya. Dan di koperasi tersebut ada sistem pinjam dan meminjam dengan bunga nya 1% maka bagaimana hukumnya ust.
Jawaban Ust hafizhohullahu ta’la :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap piutang yang memberikan tambahan maka (tambahan) itu adalah riba.” bahwasanya riba itu bukan hanya dilembaga saja akan tetapi juga mencakup indvidunya. Karena setiap tambahan didalam pinjam meminjam sedikit banyaknya maka itu adalah Riba.
Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz ingin bertanya Merindukan ganjaran nikmat surga atau takut siksa nikah dapat menghapus keikhlasan dalam beramal ibadah?
Jawaban Ust Hafizhohullahu ta’la :
Tidak akan menghapus karena itu merupakan motivasi kita untuk ikhlas kepada Allah. Karena seorang ketika ia beribadah kepada Allah dengan mengharapkan balasan dari Allah tanpa mengharapkan hal-hal yang lainnya. Allah menjanjikan balasan bagi hamba yang melakukan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas berupa masuk ke dalam surga.
Pertanyaan :
Disini disebutkan bahwasanya handzhalah sebagai juru tulis apa yang dimaksud dengan juru tulis disini Ust.?!
Jawaban Ust Hafizhohullahu ta’la :
الْكَاتِبِ أَحَدٌ کتَابَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
juru tulis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam disini adalah juru tulis wahyu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Wallahu A’lam
===========================
Dijawab Oleh : Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma