Umat Muhammad ﷺ

Dimana Nabi Kita Nabi Muhammad ﷺ telah diutus dengan agama, agama Islam. Agama yang diakui oleh Allah Subhanahu wa ta’la. Allah ta’la berfirman :

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ ….

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam….”(Surat Ali-Imran (3) Ayat 19)

Dan Kita telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa ta’la agar meninggal diatas islam. Allah ta’la berfirman :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”.(Surat Ali-Imran (3) Ayat 102)

Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa ta’la…

Judul ini “Umat Muhammadﷺ” Adalah bagian atau Bab yang kelima dari hal-hal yang bisa membatalkan islam. Seperti dikatakan,

عَرَفْتُ الشَّرَّ لَا لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ وَمَنْ لَا يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ الخير وقَعْ فِيْهِ.

Aku mengetahui keburukan bukan gara-gara keburukan itu sendiri,….akan tetapi agar aku bisa menjauhinya. siapa yang tidak mengenal keburukan dan kebaikan, maka ia akan terjerumus di dalamnya.

Setiap orang yang bersaksi dengan jujur, bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Bahwasanya Muhammad itu adalah utusan Allah. Maka ia adalah Orang Mukmin (orang yang beriman), maka dia adalah Orang Muslim.

Tidak ada satupun yang mengeluarkan seseorang dari keislaman kecuali hal-hal yang bisa menyebabkan ia gugurkan dua kalimat tersebut.

Diantaranya yang dikatakan oleh syaikhul islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah ta’la :

مَنْ أَبْغَضَ شَيْئًاً مِمَّا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ عَمِلَ بِهِ فَقَدْ كَفَرَ.

“Barangsiapa yang membenci sesuatu terhadap apa-apa walaupun hanya sedikit dari antara apa yang telah dibawa oleh Rasul walaupun ia mengamalkan maka ia telah kafir”.

Wallahu A’lam

===========================

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma