Kajian Syarh Shohih Muslim
Kitab : Wasiat
Bab : Menulis Wasiat
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ.
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak dibenarkan bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan berlarut hingga dua malam, kecuali wasiat tersebut telah tertulis di sisinya.”
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ ثَلَاثَ لَيَالٍ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ إِلَّا وَعِنْدِي وَصِيَّتِي.
Dari Salim, dari Ayahnya, bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Tidak dibenarkan bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan belarut hingga tiga malam, kecuali wasiat tersebut telah tertulis di sisinya.” Abdullah bin Umar berkata: “Sejak mendengar sabda Rasulullah ﷺ tersebut, tak sampai satu malam pun berlalu, melainkan wasiatku telah ada di sisiku.”
Faidah Hadist :
1). Wasiat secara bahasa menyambung.dan definisi wasiat adalah menyambung sesuatu yang masih hidup dengan sesuatu yang sudah meninggal dunia.misalnya, kalau saya meniggal dunia maka sedekahkan dari harta saya 1/3 sepertiganya.kapan dilakukan perintah tersebut??
Yaitu ketika sang pemberi wasiat tersebut telah meninggal dunia.
2). Dan dianjurkan bagi seseorang yang memiliki wasiat untuk segera menuliskan wasiat nya tersebut.dan jangan sampai ia biarkan sampai bermalam satu malam sampai tiga malam.
3). Dan diwajibkan atas manusia yang memiliki hutang, atau hak atau titipan untuk menulis wasiat.
4). Tidak dibenarkan bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan berlarut hingga dua malam, kecuali wasiat tersebut telah tertulis di sisinya.
5). Dan dianjurkan untuk bersegera menulis wasiat dalam kondisi sehat dan disaksikan wasiat tersebut kepada yang lain dan tulisan wasiat yang penting-penting.
Baca Juga : Wasiat Dengan Sepertiga (Bagian Pertama)
===========================
Sumber: “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.
Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma