Syarah Riyadhus sholihin
Bab 27: Menjunjung Kehormatan Kaum Muslimin dan Perihal Hak-hak Mereka serta kasih sayang terhadap mereka, Hadits No. 222 dan Hadits No. 223
Hadits No. 222
٢٢٢ – وَعَنْ أَبِي مُوسَى رَضِوَانَهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا )). وَشَبِّكَ بَيْنَ أصابعه (متفق عليه)
222. Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang Mukmin dengan Mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.” Beliau menjalin jari-jarinya dengan kuat, (Muttafaq ‘alaih)
Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (X/450-Fathul Bari) dan Muslim (no. 2585).
Kandungan Hadits :
1. Kewajiban tolong-menolong antar orang-orang yang beriman dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan.
2. Seorang Mukmin membutuhkan pertolongan sesama Mukmin dengan keberadaan merekalah dia menjadi kuat.
3. Dalam hadits di atas terdapat penjelasan praktis, yaitu siapa saja yang ingin menyampaikan sesuatu dengan sempurna sekaligus memberi penekanan terhadapnya, hendaklah memberikan contoh konkret berupa perbuatan dan gerakan.
Al-Qurthubi berkata dalam kitabnya, al-Mufhim: “Perumpamaan ini mengandung perintah kepada setiap Mukmin untuk membantu dan menolong orang Mukmin lainnya. Perintah itu adalah sesuatu yang sangat ditekankan, bahkan menjadi suatu keharusan. Sebab, suatu bangunan tidak akan sempurna dan tidak bermanfaat kecuali apabila antara satu komponen dengan komponen lainnya serta satu bagian dengan bagian lainnya saling memperkuat.
Jika tidak demikian, maka bangunan tersebut akan rusak dan roboh. Begitu pula dengan orang Mukmin, dia tidak akan mampu mengurus urusan dunia dan agamanya sendirian tanpa bantuan dan dukungan saudaranya. Apabila tidak demikian, niscaya dia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan dirinya, serta tidak juga bisa menghadapi dan melawan hal-hal yang bisa membahayakan dirinya, sehingga pada waktu itulah dunia dan agamanya dan hanya akan menemui kebinasaan.” tidak akan sempurna
Hadits No. 223
٢٢٣ – وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:((مَنْ مَرَّ في شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا، أَوْ أَسْوَاقِنَا، وَمَعَهُ نَبْلُ فَلْيُمْسِكْ – أَوْلِيَقْبِضُ – عَلَى نِصَالِهَا بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيْبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ)). (متفق عليه)
223. Darinya (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Barang siapa berjalan melewati masjid-masjid atau pasar-pasar kami sementara bersamanya terdapat anak panah, maka hendaklah dia menyembunyikan atau memegang ujungnya dengan telapak tangannya agar tidak mengenai seorang pun dari kaum Muslimin meskipun sedikit.” (Muttafaq ‘alaib)
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/547-Fathul Bari) dan Muslim (2615/124).
Kandungan Hadits :
1. Kasih sayang Rasulullah ﷺ terhadap umatnya, dan keinginan besar beliau untuk mewujudkan keselamatan mereka.
2. Keseriusan dan kesungguhan Islam dalam memberikan rasa aman terhadap orang Muslim, dan berusaha tidak menyakitinya meskipun hanya berupa luka ringan.Yang demikian itu sebagai wujud pengagungan terhadap kemuliaannya dan ketinggian derajatnya.
3. Pemberian pelajaran kepada orang Muslim mengenai etika berjalan di pasar dan etika membawa senjata. Hal itu memberikan jaminan keselamatan kepada orang lain serta tidak menjadikan mereka takut.
4. Diperbolehkan membawa senjata di masjid ataupun di pasar selama tidak membahayakan kaum Muslimin.
===========================
Sumber : Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhus Shalihin (بهجة النا ظرين شرح رياض الصالحين)Karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali حفظه الله تعالى
Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma