Pembahasan Umro

Kajian Syarh shohih muslim
Kitab : Hibah(pemberian)
Bab : Umra


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْطِيَهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ.

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Lelaki manapun yang diberi suatu pemberian Umra untuknya dan keturunannya, maka pemberian tersebut menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya. Sebab dia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris.”

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ فِيهَا وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ غَيْرَ أَنَّ يَحْيَى قَالَ فِي أَوَّلِ حَدِيثِهِ أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ.

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan ‘Untuk Anda dan keturunan Anda selama kalian masih hidup’, maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya.” Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, “Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya.”

عَنْ جَابِرٍ قَالَ إِنَّمَا الْعُمْرَى الَّتِي أَجَازَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقُولَ هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ فَأَمَّا إِذَا قَالَ هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا قَالَ مَعْمَرٌ وَكَانَ الزُّهْرِيُّ يُفْتِي بِهِ.

Dari Jabir dia berkata, “Sesungguhnya ‘Umra yang diperbolehkan Rasulullah ﷺ adalah seseorang mengatakan, ‘Ini untuk Anda dan keturunan Anda.’ Namun jika si pemberi berkata ‘Ini untukmu selagi kamu masih hidup.’ Maka harta pemberian itu akan kembali kepada si pemberi.” Ma’mar berkata, “Zuhri memberi fatwa dengan seperti itu.”

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تُفْسِدُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ.

Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Peliharalah hartamu dan janganlah kamu binasakan. Sesungguhnya barang siapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut bagi orang yang telah menerimanya, baik ia masih hidup maupun matinya, dan akan dialihkan kepada keturunannya.”

عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ أَبِي خَيْثَمَةَ وَفِي حَدِيثِ أَيُّوبَ مِنْ الزِّيَادَةِ قَالَ جَعَلَ الْأَنْصَارُ يُعْمِرُونَ الْمُهَاجِرِينَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ.

Dari Jabir dari Nabi ﷺ, seperti makna hadits Abu Khaitsamah. Dan dalam hadits Ayyub ada tambahan yaitu, dia berkata, “Kemudian beliau menyuruh orang-orang Anshar untuk memberikan sebagian pemberiannya kepada orang-orang Muhajirin, kemudian beliau bersabda, “Peliharalah harta pemberian kalian.”

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَعْمَرَتْ امْرَأَةٌ بِالْمَدِينَةِ حَائِطًا لَهَا ابْنًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ وَتُوُفِّيَتْ بَعْدَهُ وَتَرَكَتْ وَلَدًا وَلَهُ إِخْوَةٌ بَنُونَ لِلْمُعْمِرَةِ فَقَالَ وَلَدُ الْمُعْمِرَةِ رَجَعَ الْحَائِطُ إِلَيْنَا وَقَالَ بَنُو الْمُعْمَرِ بَلْ كَانَ لِأَبِينَا حَيَاتَهُ وَمَوْتَهُ فَاخْتَصَمُوا إِلَى طَارِقٍ مَوْلَى عُثْمَانَ فَدَعَا جَابِرًا فَشَهِدَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى لِصَاحِبِهَا.فَقَضَى بِذَلِكَ طَارِقٌ ثُمَّ كَتَبَ إِلَى عَبْدِ الْمَلِكِ فَأَخْبَرَهُ ذَلِكَ وَأَخْبَرَهُ بِشَهَادَةِ جَابِرٍ فَقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ صَدَقَ جَابِرٌ فَأَمْضَى ذَلِكَ طَارِقٌ فَإِنَّ ذَلِكَ الْحَائِطَ لِبَنِي الْمُعْمَرِ حَتَّى الْيَوْمِ.

Dari Jabir dia berkata, “Seorang wanita di Madinah memberikan sebidang kebun kepada seorang anak laki-lakinya. Kemudian anak tersebut wafat dan disusul oleh ibunya, sedangkan wanita tersebut meninggalkan anak-anak yang lain, yaitu saudaranya anak laki-laki yang meninggal yang diberi kebun oleh ibunya. Anak-anaknya yang masih hidup berkata, “Sekarang kebun tersebut harus kembali kepada kami.” Anak-anak dari anaknya yang diberi kebun dan yang sudah meninggal berkata, “Tidak, itu adalah milik ayah kami semasa dia hidupnya, dan kini menjadi harta warisan kami setelah beliau meninggal.”

Maka terjadilah persengketaan di antara mereka, lalu mereka mengadu kepada Thariq, bekas budak Utsman. Lalu Thariq memanggil Jabir, lantas Jabir memberi persaksian atas Rasulullah ﷺ, bahwa umra itu untuk si penerima, maka Thariq pun memberi putusan seperti itu. Kemudian ia menulis surat kepada Khalifah Abdul Malik dan mengabarkan putusannya, dan apa yang diputuskan oleh Jabir. Abdul Malik lalu menjawab, “Kesaksian Jabir benar!” Karena itu Thariq melaksanakan putusan tersebut, yakni bahwa kebun itu hingga sekarang menjadi milik keturunan si penerima umra.”

عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعُمْرَى مِيرَاثٌ لِأَهْلِهَا.

Dari Jabir dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, “Umra menjadi harta warisan bagi ahli waritsnya.”

Faidah Hadist :

1). Umra adalah seorang menghibahkan properti berupa tanah, bangunan dan rumah kepada seorang seumur hidup nya.

2). Contoh umra adalah seorang berkata aku hibahkan tanah/bangunan ini seumur hidupmu/selama kamu masih hidup atau pakailah tanah ini selama kamu masih hidup.

3). bagaimana apabila seorang telah dihibahkan sebuah properti,lalu ia meninggal maka apakah properti tersebut kembali kepada pemilik yang memberi atau telah menjadi hak milik yang diberi ?

Umro atau hibah seumur hidup itu ada 3 macam,
A). Yang pertama, dia mengatakan saya beri properti ini seumur hidupmu dan apabila engkau meninggal maka untuk keturunanmu maka hibah ini menjadi miliknya atau ahli warisnya atau ke baitul mal apabila dia tidak memiliki ahli waris.dan pemberian tersebut tidak akan kembali kepada pemberi.

B). Yang kedua, dia mengatakan saya beri properti ini seumur hidupmu.maka hukumnya sama dengan yang pertama.dan lebih baik lagi kalau dia menjelaskan apakah hibah atau pinjaman.

C). Yang ketiga, dia mengatakan aku jadikan properti ini kepadamu, dan apabila engaku meninggal maka harta/properti tersebut kembali kepada pemberi atau kepada anak-anak nya/ahli warisnya.lalu bagaimana akadnya??
Akad yang seperti ini sah, karena disini akadnya manfaat saja.

4). Apabila si pemilik mengatakan Aku hibahkan properti ini, maka ini menunjukkan telah memutuskan kepemilikan nya.dan properti tersebut sudah menjadi Hak milik yang diberi secara sempurna.dan tidak akan kembali kepada si pemberi selamanya.


Baca Juga : Dimakruhkan Melebihkan Sebagian Anak Didalam Hibah (Pemberian)

===========================
Sumber: “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma