Pembahasan : Seorang Muslim Tidak Mewarisi Orang Kafir

Kajian Syarh shohih muslim
Kitab : Faraidh(Warisan)


عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ.

Dari Usamah bin Zaid, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Seorang muslim tidak boleh mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi dari orang muslim.”

Faidah Hadist :

1).faraidh artinya adalah hal-hal yang telah ditetapkan. Karena pembagian warisan itu telah ditetapkan.

2). Yang ahli di bidang faraidh maka disebut dengan faaridh.

3). Ilmu faraidh merupakan ilmu yang paling cepat hilangnya dimuka bumi ini sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.”

Ibnu Rajab rahimahullah berkata Ilmu itu ada dua,

A). Yang pertama,Ilmu yang menjelaskan hukum-hukum yang masih hidup.
B). Yang kedua, Ilmu yang menjelaskan hukum-hukum orang yang sudah meninggal(Ilmu Faraidh).

4). Seorang muslim tidak boleh mewarisi dari orang kafir.

5). orang kafir tidak dapat mewarisi dari orang muslim.

6). mayoritas ulama sepakat bahwa seorang muslim itu tidak dapat mewarisi dari kafir dan begitu juga dengan sebaliknya dengan dalil Sabda Rasulullah ﷺ :
اْلإِسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى.

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.”
Agama islam itu lebih mulia dan tidak ada yang menandingi kemuliaan agama islam.

7). Dan begitu juga dengan orang yang murtad dari agama islam. Wallahu’alam.

Baca Juga : Dimakruhkan Melebihkan Sebagian Anak Didalam Hibah (Pemberian)

===========================

Sumber: “Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj” (المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاح) Karya Imam Nawawi رحمه الله تعالى.

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma