Mengikhlaskan Niat, Perbuatan dan Ucapan, Hadits 3 dan 4

Syarah Riyadhus sholihin
Bab 1 : Ikhlas dan Menghadirkan Niat Dalam Setiap Perbuatan dan Ucapan

Hadits No. 3


٢ – وَعَنْ عَائِشَةَ رَضَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلكِنْ جِهَادُ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا)). (متفق عليه) وَمَعْنَاهُ: لَا هِجْرَةَ مِنْ مَكَّةَ لِأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إِسْلَام.

3. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia mengutarakan: “Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tidak ada lagi hijrah setelah Penaklukan Makkah, melainkan yang ada hanyalah jihad dan niat. Maka apabila kalian dipanggil untuk berperang (fisabilillah),maka berangkatlah.”” (Muttafaq ‘alaih)

Yang dimaksud adalah tidak ada hijrah dari Makkah, karena kota ini sudah menjadi Darul Islam atau negeri Islam.


Kandungan Hadits

1. Penghapusan hijrah dari Makkah ke Madinah, karena kota itu sudah menjadi Darul Islam. Dalam kaitan ini, hukum kota Makkah sama seperti kota-kota lainnya jika telah dibebaskan oleh kaum Muslimin (dari belenggu kaum musyrikin).

2. Berita gembira dari Nabi ﷺ bahwa Makkah akan menjadi Darul Islam untuk selama-lamanya.

3. Hijrah tetap disyari’atkan selama di dunia masih terdapat Darul Kufur (negeri kafir) dan Darul Islam (negeri Islam). Siapa saja yang berada di Darul Kufur dan mampu keluar darinya menuju Darul Islam maka diwajibkan berhijrah; sedangkan kaum mustadh’afin (orang-orang yang tertindas) baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang tidak mampu berupaya dan tidak mengetahui jalan (hijrah dari negerinya), sungguh Allah ﷻ akan menunjuki mereka jalan keluar.

4. Kebaikan yang terputus karena terputusnya hijrah dapat tercapai.melalui jihad dan niat yang baik.

5. Keharusan keluar untuk berjihad apabila pemimpin kaum Muslimin. sudah menetapkannya. Pada yang demikian itu terdapat penjelasan. bahwasanya di antara syarat berjihad fi sabilillah yakni terdapat imam atau pemimpin dan bendera.

6. Suatu perbuatan dinilai berdasarkan niatnya.

7. Kewajiban berjihad serta melatih diri dan mempersiapkannya.

Hadits No. 4


٤ – وَعَنْ أَبي عَبْدِ اللهِ الْأَنْصَارِي رَانَ عَنْهُ، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّي صَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ: ((إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ، حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ)). وَفِي رِوَايَةٍ: ((إِلَّا شَرِكُوكُمْ فِي الْأَجْر)). (رواه مسلم) وَرَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَنَسٍ رَوَالله عَنهُ، قَالَ: رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: ((إِنَّ أَقْوَامًا خَلْفَنَا بِالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعبًا وَلَا وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ)).

4. Dari Abu Abdillah al-Anshari radhiyallahu anhu, ia bercerita; Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu peperangan. Lalu beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang (yang tidak ikut berperang). Namun, tidaklah kalian melewati jalan atau menyeberangi lembah, melainkan (pada hakikatnya) mereka senantiasa bersama kalian. Mereka tidak ikut

berperang karena sakit.” Dalam riwayat lain disebutkan: “… melainkan mereka selalu menyertai kalian dalam memperoleh pahala.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa ia bercerita; Kami kembali dari Perang Tabuk bersama Nabi ﷺ. lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya ada beberapa orang yang kita tinggalkan di Madinah. Namun, tidaklah kita menempuh jalan di pegunungan atau menyeberangi lembah melainkan mereka senantiasa menyertai kita, hanya saja mereka tertahan oleh udzur (halangan syar’i [yang dibenarkan oleh syariat ]).

Kandungan Hadits :

1. Derajat para mujahid yang berperang di jalan Allah ﷻ lebih tinggi daripada derajat yang diperoleh orang-orang yang duduk di rumah(tidak ikut berperang).

2. Orang-orang yang mempunyai alasan berupa cacat atau lemah fisik, misalnya orang buta, orang sakit, atau orang pincang, diperbolehkan untuk tidak ikut berperang.

3. Kedudukan orang yang memiliki udzur dalam mengikuti peperangan sama dengan kelompok di atas (yang mempunyai alasan berupa cacat dan lemah fisik).

4. Orang-orang yang berhalangan namun tetap berniat baik serta tulus untuk berjihad akan memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang berjihad secara langsung.

5. Menunjukkan keluasan rahmat Allahﷻ, Rabb semesta alam, juga kemudahan penerapan ajaran Islam. Hukum serta manfaat seperti inilah yang disampaikan al-Qur-an, sesuai dengan firman-Nya:
لَا يَسْتَوِي الْقَعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْجَهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ )
“Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. (QS. An-Nisa’ [4]: 95).

Baca Juga : Memelihara Amal Kebaikan

=======================

Sumber : Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhus Shalihin (بهجة النا ظرين شرح رياض الصالحين) Karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali حفظه الله تعالى

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag