Syarah Riyadhus sholihin
Bab 27: Menjunjung Kehormatan Kaum Muslimin dan Perihal Hak-hak Mereka serta kasih sayang terhadap mereka. Hadits, 236,237 dab 238
Hadits No. 236
٢٣٦ – وَعَنْ أَنَسٍ رَضَ لِلَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ)). (متفق عليه)
236. Dari Anas radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian sehingga dia mencintai (suatu kebaikan bagi) saudaranya sebagaimana dia mencintainya (kebaikan itu) untuk diri sendiri.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadits No. 237
۲۳۷ – وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((أَنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا). فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ؟ قَالَ: ((تَحْجُزُهُ – أَوْ تَمْنَعُهُ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ)) . (رواه البخاري).
237. Darinya (Anas radhiyallahu anhu), ia bercerita; Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Bantulah saudaramu baik dalam keadaan berbuat zhalim maupun dalam keadaan dizhalimi.” Kemudian seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, aku akan menolongnya jika dia dizhalimi. Akan tetapi, bagaimana aku menolongnya jika dia yang berbuat zhalim?” Beliau menjawab: “Kamu mencegahnya atau menghalangi dirinya-dari berbuat zhalim, karena demikianlah bentuk pertolongan baginya.” (HR Al-Bukhari)
Kandungan Hadits
1. Kewajiban menolong orang yang dizhalimi.
2. Mencegah orang zhalim melakukan kezhaliman merupakan bentuk pertolongan baginya dalam melawan hawa nafsu dan juga syaitan yang bercokol dalam dirinya.
3. Kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar.
4. Kewajiban menunaikan hak-hak persaudaraan berdasar keimanan.
5. Islam mengubah beberapa pemahaman Jahiliyah dari kehancuran menjadi perbaikan dan pembaruan, seperti sikap yang diperintahkan dalam hadits ini.
Orang-orang Jahiliyah mempunyai kebiasaan berupa sikap tolong menolong tanpa batasan, baik kepada orang-orang yang dizhalim ataupun terhadap orang-orang yang berbuat zhalim dikarenakan fanatisme golongan yang berkembang luas di kalangan mereka pada saat itu.
Tak lama kemudian, Islam mengajarkan para penganutnya (setelah mereka menjadi Muslim sejati) agar meletakkan segala sesuatu pada
Maka itu, setiap Muslim diharuskan menolong saudaranya sesama Muslim yang dizhalimi dengan mengembalikan haknya dan dengan melawan pelaku kezhaliman tersebut.
Adapun cara menolong orang yang menzhalimi adalah dengan mencegah dan menghalangi tindakan buruknya, yaitu tidak membiarkan dirinya memakan harta, merusak kehormatan, dan menumpahkan darah orang lain.
Hadits No. 238
۲۳۸ – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضَ لِته عَنهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: ((حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتَّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِس)). (متفق عليه)
وفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: ((حَقُّ الْمُسْلِمِ سِتُ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلَّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ، فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ man فَحَمِدَ اللهَ، فَشَمِّتُهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ، فَاتَّبَعْهُ)).
238. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ; Bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Hak orang Muslim atas Muslim lainnya ada lima: (1) menjawab salam, (2) menjenguk orang yang sakit, (3) mengantarkan jenazah, (4) memenuhi undangan, dan (5) mendoakan orang yang bersin.” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat Muslim disebutkan (lafazh): “Hak seorang Muslim ada enam: (1) jika bertemu dengannya, maka ucapkanlah salam; (2) jika dia mengundangmu, maka penuhilah ia; (3) jika dia meminta nasihat kepadamu, maka berikanlah nasihat kepadanya; (4) dan jika dia bersin lalu mengucapkan: ‘Alhamdulillah’, maka doakanlah (yakni dengan mengucapkan: ‘Yarhamukallah’); (5) jika dia menderita suatu penyakit, maka jenguklah; serta (6) jika dia meninggal dunia, maka antarkanlah jenazahnya.”
Kandungan Hadits
1. Menjawab salam adalah fardhu ‘ain kalau orang yang diberi ucapan salam itu sedang sendirian. Adapun bagi jamaah (sekumpulan orang), maka cukup salah seorang dari mereka yang menjawabnya.
2. Menjenguk atau membesuk orang sakit termasuk hak kaum Muslimin terhadap saudaranya sesama Muslim, karena jengukan atau besukan dapat mendatangkan kebahagiaan dan kegembiraan dalam hatinya.
3. Hukum mengurus jenazah dari tempat meninggal saudara kita, lalu menshalatkannya, lantas mengantarkannya sampai ke pemakaman adalah fardhu kifayah.
4. Kewajiban memenuhi undangan, jika pada acara yang diadakan orang yang mengundang tidak ada perbuatan dosa (kemaksiatan).
5. Hukum mengucapkan: “Yarhamukallah” kepada orang yang bersin, setelah orang itu mengucapkan: “Alhamdulillah,” adalah fardhu ain Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
((حَقُّ عَلَى كُلَّ مَنْ سَمِعَهُ))
“Kewajiban bagi setiap orang yang mendengarnya.”
6. Orang yang bersin tak berhak mendapat doa (yakni: “Yarhamukallah [semoga Allah merahmatimu])” jika tidak mengucap: “Alhamdulillah (segala puji bagi Allah).”
7. Ikhlas memberi nasihat kepada orang yang memintanya termasuk kewajiban seseorang yang dimintai nasihat. Tidak boleh bagi dirinya memberitahukan kebalikan dari kenyataan, atau menyembunyikan apa yang diketahuinya jika tidak ada sesuatu yang membahayakan dan ia sudah diketahui secara pasti,
Atau menunda kebaikan yang diketahuinya dan bermanfaat bagi orang yang bertanya. Dengan begitu, orang yang diminta suatu nasihat sama dengan orang yang diberi suatu amanah.
8. Keagungan manhaj (cara beragama/jalan hidup) menurut Islam demi mempererat hubungan masyarakat dan keimanan beserta cinta kasih di antara pemeluknya.
===========================
Sumber : Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhus Shalihin (بهجة النا ظرين شرح رياض الصالحين)Karya Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Hilali حفظه الله تعالى
Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag | Editor: Resma