Hadits Arbain 08 : Mengajak Kalimat Syahadat


الحَدِيْثُ الثَّامِنُ

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.


“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, kemudian menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan kalau mereka sudah lakukan itu berarti mereka telah menjaga harta dan jiwa mereka berarti mereka telah menjaga dari saya darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah urusan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Faidah Hadist :

1). Lafadz أُمِرْتُ aku diperintahkan kata Rasulullah ﷺ, yang memerintahkan beliau ﷺ adalah Allah ﷻ. Disini tidak disebutkan siapa yang memerintahkan Rasulullah ﷺ, karena Rasulullah ﷺ yang mengatakannya maka yang memerintahkan nya adalah Allahﷻ.

Adapun para sahabat radhiyallahu anhum bila dikatakan أُمِرْنا kami diperintahkan, maka yang memerintahkan adalah Rasulullah ﷺ. Dalam hadist ini Rasulullahﷺ diperintahkan dan dilarang oleh Allah ﷻ. Perintah dan dilarang nya Rasulullah ﷺ juga berlaku kepada umatnya.jadi, Rasulullah ﷺ juga menjalani syariat ini sebagaimana umatnya juga demikian.

Dan orang-orang yang mengatakan bahwasanya ketika seorang telah sampai derajat ma’rifah maka dia tidak wajib sholat dan lain-lain, maka jelas ini kesombongan.apakah ada orang yang lebih bertaqwa dan lebih baik dari Rasulullahﷺ.

2). Orang-orang yang ingin masuk agak islam maka dia harus mengucapkan dua kalimat syahadat. Karena ini merupakan syarat pertama. Dan dua kalimat syahadat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.kalau ada orang dia mau bersyahadat untuk Allahﷻ saja, Sementara tidak meyakini Nabi muhammad adalah Rasulullah.

Maka, islam nya tidak sah. Dan kalau ada yang bersyahadat untuk Rasulullah ﷺ saja, sementara dia meyakini bahwasanya ada Tuhan yang lain selain Allahﷻ untuk disembah maka, islam nya juga tidak sah.

3). Keutamaan membayar zakat dan menegakkan Sholat. Dan orang-orang yang meninggalkan membayar zakat dan sholat bisa menjadi sebab dihalalkan darahnya. Sebagaimana yang terjadi pada zaman khalifah abu bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu yang memerangi orang-orang yang enggan bayar zakat.

4). Menghukumi seseorang dengan dzohirnya. Adapun dalam hatinya kita serahkan kepada Allahﷻ.

Wallahu a’lam

Baca Juga : Memahami Arti Bid’ah, Hadits Arbain Ke 05

===========================

Sumber : Al minhaj lisysyarhi shohih muslim karya imam Nawawi. Syarh arbain An-Nawawi karya syekh sholeh utsaimin.

Penulis: Ustadz Rahmat Ridho, S. Ag