kabasurau.co.id. Kementerian Agama siap bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Berisikan tentang Aturan Nikah Beda Agama yang terkait tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara perkawinan antar-umat beda agama dan kepercayaan.
Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di kantor MUI sebagai Keynote Speaker di Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam yang digelar oleh Komisi Hukum dan HAM MUI.
“Kita prinsipnya bagian dari pemerintah, tentu akan berusaha menjalin kerja sama yang baik dengan semua lembaga termasuk MUI. Apalagi berbicara tentang kepentingan umat, kita akan duduk bareng,” ucap Saiful Rahmat Dasuki saat diwawancarai MUIDigital, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Dalam kegiatan ini Wamenag menyampaikan, semua agama melarang pernikahan beda agama. Bukan hanya menjadi persoalan umat Islam saja, melainkan bagi seluruh umat agama yang menganggap bahwa pernikahan beda agama ini sangat meresahkan. Sehingga dengan di keluarkannya Aturan Nikah Beda Agama ini dapat menjadi suatu energi baru yang harus terus disuarakan, agar ke depan pernikahan beda agama di Indonesia tidak terulang dan tidak disahkan oleh pengadilan.
“Mudah-mudahan forum ini bisa melahirkan pemikiran yang lebih jernih,” ucap Saiful Rahmat Dasuki dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/9/2023)
Saiful menegaskan, pihaknya akan mendukung hal ini karena merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya. “Kita mendukung karena ini bagian dari tugas dan tanggung jawab kami juga,” tutupnya