Kabasurau,co,id, Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, dengan dukungan penuh dari Bupati dan lembaga terkait, menghentikan peredaran ganja terbesar tahun ini di wilayah mereka. Sebanyak 54,1 kilogram ganja, yang merupakan hasil penangkapan spektakuler di rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu, 5 September 2023, telah dimusnahkan secara dramatis.
Pemusnahan ganja ini dilakukan di halaman Mapolres Limapuluh Kota pada Jum’at, 15 September 2023, dengan cara pembakaran yang disaksikan oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Kepala BNNK Payakumbuh Febrian Jufril, dan unsur Forkopimda setempat.
Sebelum pemusnahan ganja tersebut dan disulut api, mereka melalui uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik untuk memastikan bukti yang ada tidak bisa digunakan lagi dan telah dihancurkan sepenuhnya.
Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin memberikan penghargaan terhadap kinerja luar biasa Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf dan timnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dia menekankan komitmen penuh Polres Limapuluh Kota dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di Limapuluh Kota.
Namun, Bupati Safaruddin juga mengungkapkan keprihatinannya terkait peredaran narkoba yang telah merambah hingga ke tingkat terkecil di masyarakat. Dia mengajak masyarakat, aparat desa, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya ganja.
“Situasi peredaran narkoba dalam skala besar yang terkait dengan narapidana di Lapas Nusakambangan adalah peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap generasi muda kita, sehingga mereka tidak terjebak dalam kejahatan narkotika,” tambah Bupati Safaruddin. Terkait keterlibatan pelajar dalam distribusi narkoba di Limapuluh Kota, Bupati juga mengumumkan rencana untuk melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf, dalam laporannya mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka G bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 49 paket dengan berat total 54,1 kg berawal dari informasi masyarakat tentang potensi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Condrat menyadari bahwa penangkapan ini adalah kasus penangkapan narkotika terbesar tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin. Namun, dia juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai tingginya pangsa pasar narkoba di Limapuluh Kota, yang terbukti dari peningkatan kasus narkoba dari tahun ke tahun.
Kapolres Condrat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukanlah tanggung jawab eksklusif kepolisian, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Hanya dengan kerjasama yang kuat, penyalahgunaan narkotika dapat direduksi di Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan upaya bersama ini, mereka berharap dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya narkotika dan memberikan perlindungan terhadap generasi muda yang merupakan aset berharga bagi masa depan.