Menunda Shalatilustrasi. (Pixabay)

Apa hukum menunda shalat karena suatu pekerjaan?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah kehidupan modern yang serba sibuk. Berbagai pekerjaan mampu melalaikan seorang mukmin dari kewajibannya terhadap  Allah , sibuk bekerja karena mengejar target, rapat yang membutuhkan waktu panjang seperti sidang di DPR karena harus menghasilkan solusi dengan cepat, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang membutuhkan waktu yang lama. Lalu, Bagaimana hukum menunda shalat karena kewajiban pekerjaan yang mendesak tersebut?

“Kumandang Adzan bergema dari corong masjid, merusuk ke sela-sela ruang rapat, ruang kerja, dan ruangan-ruangan lain yang mampu dijangkau oleh suara. Sayup redup suara menggerakkan beberapa hati yang masih bergetar mendengar panggilan-Nya, beberapa hanya singgah lewat dan berpaling. Mari kita coba memahami pandangan Islam tentang masalah ini.”

Dalam Islam, menjalankan shalat adalah kewajiban utama bagi setiap muslim. Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin harus menunda shalatnya karena pekerjaan. Catatan iman kabasurau.co.id mengutip dari Muslim.or.id, merujuk pada Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, mari kita lihat hukumnya dengan lebih rinci:

1. Penundaan Shalat dalam Rentang Waktu

Jika penundaan shalat tersebut masih berada dalam rentang awal hingga akhir waktu shalat, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak ada masalah. Ini karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah tindakan yang dianjurkan, tetapi tidak wajib. Namun, perlu diingat bahwa jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib untuk menghadiri shalat jama’ah kecuali ada udzur syar’i (alasan syar’i) untuk tidak menghadirinya.

2. Penundaan Shalat Melewati Waktu

Jika penundaan shalat tersebut sampai melewati waktu shalat, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga melewatkan shalat. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
“Barangsiapa yang tertidur hingga melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat.”
Maka ketika seseorang ingat, ia harus segera menunaikan shalat yang tertinggal, dan ini tidak akan menjadi masalah.

3. Penundaan Shalat yang Disengaja

Namun, jika seseorang dengan sengaja menunda shalatnya karena pekerjaan hingga keluar dari waktu shalat, maka ini haram dan tidak diperbolehkan. Shalat yang dikerjakan setelah waktu shalatnya habis tidak akan diterima. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut akan ditolak.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang yang sengaja menunda shalat hingga melewati waktunya tanpa alasan syar’i tidak dapat menggantinya. Karena shalat tersebut telah keluar dari waktu yang ditentukan oleh syariat tanpa alasan yang sah, sehingga menjadi suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulannya, pekerjaan adalah tanggung jawab yang penting dalam kehidupan sehari-hari, tidak boleh sengaja menunda shalat hingga keluar dari waktu shalat tanpa alasan syar’i. Memahami keseimbangan antara kewajiban agama dan tanggung jawab dunia adalah kunci dalam menjalani kehidupan seorang muslim.

Wallahul muwaffiq.

Artikel ini telah ditulis ulang oleh redaksi Kabasurau.co.id