Status Hukum Memakan KepitingSumber: (MUI digital)

kabasurau.co.id Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2002 tentang membahas status hukum memakan kepiting menyatakan bahwa terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai status hukum memakan kepiting. Beberapa ulama berpendapat bahwa kepiting termasuk dalam kategori makanan halal, ada juga yang lain berpendapat bahwa statusnya masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, untuk memastikannya Komisi Fatwa MUI, melakaukan kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) juga menjadikan ini sebagai penelitian serta pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan.

Kepiting adalah binatang  berkaki sepuluh , yang mempunyai “ekor” yang sangat pendek, tubuh kepiting juga dilindungi dengan cangkang yang sangat keras, tersusun dari kitin, dan kepiting juga mempunyai capit.

Hasilnya Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa ternyata kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak ada yang berhabitat di dua alam, di darat sekaligus di laut atau di air.

Bahkan Dalam fatwa itu dijelaskan kepiting hanya hidup di air, baik di laut mau pun di air tawar. Ditambah juga dengan ciri fisik bahwa ternyata kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan bertelur di air karena memerlukan oksigen di dalam air.

Karena alasan-alasan tersebut, hukum mengonsumsi kepiting berdasarkan fatwa MUI di atas, hukumnya halal, boleh-boleh saja selama tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh.