Kabasurau.co.id. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berkomitmen memperluas jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih banyak pekerja di wilayah tersebut. Saat ini, hanya sekitar 11 ribu pekerja yang tercakup oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan total 56 ribu pekerja di daerah tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Syamsurizaldi, Sekretaris Daerah Solok Selatan, menyatakan tekad mereka untuk meningkatkan cakupan.
“Kita perlu melakukan upaya agar jumlah pekerja yang tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan meningkat,” kata Syamsurizaldi dalam keterangan persnya Selasa (19/9/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 29% pekerja di Solok Selatan yang memiliki jaminan sosial saat ini. Namun, dengan dukungan dari pemerintah daerah, ia optimis angka ini dapat terus meningkat.
“Kami juga membutuhkan penegasan regulasi terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Anshari.
Baca juga: Hukum Menerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Menurut Islam
Anshari juga mencatat bahwa meskipun tingkat pembangunan di Solok Selatan meningkat pesat, implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan SE Bupati Solok Selatan Nomor 560/307/DTKT/2020 masih belum mencapai tingkat yang diharapkan. Dari 39 proyek yang berjalan saat ini, hanya 14 proyek yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga berharap mencakup lebih banyak kategori pekerja, baik formal maupun informal, di masa mendatang. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, diharapkan jaminan sosial di Solok Selatan akan terus meningkat, memberikan manfaat kepada lebih banyak pekerja.