Dalam sebuah tanya jawab di Bimbinganislam.com, Ustadz Marwan Hadidi memberikan pandangannya tentang hukum menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan menurut Islam. Pertanyaan ini diajukan oleh seorang individu yang ingin tahu apakah boleh menerima uang bantuan sebesar Rp. 600.000 dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat harus membayar iuran bulanan sebesar Rp. 10.800. Berikut adalah pandangan Ustadz Marwan Hadidi mengenai masalah ini:
Ustadz Marwan Hadidi menjelaskan bahwa dalam kasus di mana perusahaan mendaftarkan karyawan ke BPJS dan mengurangkan gaji mereka, karyawan hanya berhak menerima uang sebesar gaji yang dipotong, dan bantuan dari perusahaan tidak boleh melebihinya. Tambahan atau bunga yang diterima dari deposit ini dianggap haram karena dianggap sebagai riba.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Qs. Al Baqarah: 275)
Selanjutnya, jika individu memiliki pilihan untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, dan mereka dapat menerima iuran yang mereka setorkan beserta bunga yang dihasilkan, atau terkadang hanya dapat menariknya setelah jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga, maka tambahan atau bunga tersebut juga dianggap sebagai riba dan haram.
Dalam situasi ketiga, jika iuran dibayarkan untuk sesuatu yang tidak pasti, seperti asuransi kecelakaan, dan biaya hanya diberikan jika terjadi musibah, maka ini dianggap memiliki unsur gharar (ketidakpastian). Gharar dilarang dalam Islam, dan jika seseorang tidak dapat menolak iuran ini karena konsekuensi seperti SIM mereka akan terpengaruh, maka dosa akan ditanggung oleh pihak yang mengambil iuran tersebut, bukan oleh individu.
Terakhir, jika seseorang menerima bantuan secara gratis tanpa membayar iuran apa pun karena mereka tidak mampu, maka ini dianggap tidak masalah menurut pandangan Islam.
Baca juga: Nelayan di Kota Padang Mendapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemko
Pandangan Ustadz Marwan Hadidi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam konteks Islam.
Artikel ini telah ditulis ulang oleh redaksi Kabasurau.co.id