SE Ceramah KeagamaanTangkapan layar SE Ceramah Keagamaan Menteri Agama.

Kabasurau.co.id. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama mengatur Pedoman Ceramah Keagamaan, Nomor SE. 09 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 27 September 2023. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat kerukunan umat beragama sebagai pondasi penting bagi kesatuan nasional.

Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan yang jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan. Kedua, memberikan panduan kepada pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” ucap Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Zayadi menekankan bahwa tokoh penceramah agama memiliki peran kunci dalam menjaga kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, Kemenag merasa perlu untuk menerbitkan panduan yang mencakup kualifikasi penceramah, materi ceramah, serta pentingnya pembinaan penceramah di semua tingkatan.

Link Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 09 Tahun 2023

SE Pedoman Ceramah Keagamaan ini menegaskan bahwa penceramah agama harus memiliki pengetahuan dan sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, toleransi, serta menghormati martabat kemanusiaan. Materi ceramah harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif, dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu, materi ceramah wajib menghormati nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Harus dihindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis.

“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (5/10/2023)..

Dalam pesan khusus kepada aktor-aktor layanan keagamaan seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, dan lembaga seni dan budaya Islam, Zayadi mengajak mereka untuk benar-benar mematuhi pedoman ceramah ini di lingkungan atau jamaah mereka masing-masing. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan yang memperkuat kerukunan umat.