Kabasurau.co.id. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali gencar dalam upaya membersihkan ‘pohon iklan’ yang merusak keindahan dan ketertiban umum di kota tersebut. Pada Kamis (5/10/2023), Satpol PP Padang berhasil membongkar ratusan reklame atau papan iklan yang terpasang di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik di sekitar kota.
“Padahal kita baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi yang kita dapati. Namun, belakangan ini kembali banyak laporan dari masyarakat bahwa pohon-pohon dihiasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memasang iklan milik mereka. Maka, pada hari ini kita harus kembali menjalankan tugas untuk menertibkannya,” ungkap Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang.
Rozaldi menjelaskan bahwa pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tidak hanya merusak keindahan kota, iklan yang dipasang di pohon juga berpotensi merusak pertumbuhan pohon itu sendiri, bahkan bisa menjadi ancaman bagi pengguna jalan jika pohon-pohon tersebut mati atau patah dan menimpa warga yang berada di sekitarnya.
Ia berharap agar masyarakat yang berencana memasang iklan, mematuhi peraturan dengan tidak memasang iklan di pohon dan tiang listrik, atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan untuk itu.
“Mari kita pasang iklan di tempat-tempat yang memang telah ditentukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum di Kota Padang. Mari bersama-sama kita jaga agar wajah Kota Padang tetap terlihat indah, bersih, dan rapi,” tandasnya.