Kabasurau.co.id. Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap 4 stockpile batu bara di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (12/10/2023) sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi stockpile batu bara.
Tim penegakan hukum lingkungan hidup Kota Padang, yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, pihak kecamatan Lubeg, kelurahan setempat, dan tim ahli, telah melakukan tindakan keras dengan memasang papan larangan penghentian kegiatan usaha dan garis larangan melintas.
Plt Kepala DLH Padang, Edi Hasymi, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengatasi dampak negatif seperti polusi udara, kontaminasi air permukaan, dan pencemaran air tanah yang diakibatkan oleh operasi stockpile batu bara tersebut. Keputusan ini merupakan langkah tindaklanjut dari rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang.
Penindakan ini sekaligus merupakan respons terhadap pelanggaran perizinan usaha dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap standar manajemen lingkungan yang memadai. Hal ini dapat berpotensi menyebabkan gangguan serius terhadap kualitas udara, air tanah, serta dampak negatif lainnya bagi masyarakat sekitar.
Edi Hasymi juga mengajak masyarakat untuk mendukung tindakan ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.