Antrian HajiFoto Ka'bah. (Pixabay)

Kabasurau.co.id. Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji, yang diadakan oleh Kementerian Agama, menghasilkan empat poin kunci. Diskusi melibatkan tokoh agama, akademisi, dan ahli ekonomi untuk merumuskan kebijakan penting terkait keuangan haji.

Dalam rangkaian kegiatan di Ciledug dari 15 hingga 17 November 2023, perwakilan ormas Islam dan asosiasi terkait secara aktif berpartisipasi.

“Poin-poin penting ini merupakan ringkasan dari gagasan para ulama dan pakar yang diundang sebagai narasumber dalam forum ini,” ungkap Khalilurrahman, Kasubdit Bimbingan Jemaah, menjelang pengumuman hasil kajian pada Jumat (17/11/2023).

Khalilurrahman, sebagai Ketua Panitia, berharap rumusan ini akan menjadi landasan bagi pemangku kepentingan keuangan haji dalam mengambil keputusan. Rumusan ini diharapkan juga dapat menjadi panduan dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) guna menciptakan sistem keuangan haji yang adil dan berkelanjutan.

Berikut adalah rangkuman 4 Poin Utama dari Kajian Istitha’ah Keuangan Haji:

  1. Istitha’ah merupakan syarat utama pelaksanaan ibadah haji yang diakui oleh mayoritas ulama. Ketika syarat ini tidak terpenuhi, kewajiban menjalankan ibadah haji tidak berlaku bagi seorang Muslim.
  2. Istitha’ah merupakan syarat utama pelaksanaan ibadah haji yang diakui oleh mayoritas ulama. Ketika syarat ini tidak terpenuhi, kewajiban menjalankan ibadah haji tidak berlaku bagi seorang Muslim.
  3. Penyimpanan setoran awal dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertujuan untuk diinvestasikan secara aman dan menguntungkan. Keuntungan dari investasi ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada jemaah haji dengan adil dan berkelanjutan.
  4. Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, distribusi keuntungan dari investasi dana setoran awal dilakukan melalui Virtual Account (VA) ke rekening jemaah haji. Hal ini memungkinkan jemaah hanya menambah kekurangan dari VA saat keberangkatan untuk melunasi BPIH yang ditetapkan.

Dengan hasil kajian ini, diharapkan kebijakan keuangan terkait haji dapat lebih berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dirumuskan bersama oleh para pakar dan tokoh agama terkemuka.