Bareskrim Dana ZakatIst.

Kabasurau.co.id. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kini bersatu dalam mengawasi dana zakat. Kerjasama revolusioner ini muncul dari Inhouse Training yang membahas Tindak Pidana dalam Pengelolaan Zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Di Jakarta pada Selasa (14/11/2023), perwakilan dari Kemenag dan Bareskrim, Ahmad Syauqi dan KBP. Ruben V. Takaendengan serta timnya, mendiskusikan peran hukum dalam tata kelola zakat. Mereka menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap lembaga zakat yang akan berdampak luas pada aspek keagamaan dan kesejahteraan sosial.

Kemenag, dengan kewenangan legal yang terbuka, aktif mencari masukan dari Bareskrim Polri. Mereka berharap untuk menyelaraskan upaya penegakan peraturan terkait lembaga zakat.

Ahmad Syauqi menekankan pentingnya kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan pengawasan zakat dari berbagai sudut pandang. Penguatan pengawasan ini dianggap krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat serta hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat.

Diskusi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH bertujuan menghasilkan definisi yang lebih tajam tentang subjek hukum dalam tata kelola zakat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ahmad Syauqi juga berencana melibatkan pihak APH dalam bimbingan teknis (Bimtek) tentang zakat terutama dalam aspek pidana pengelolaan keuangan zakat.

Sementara itu, KBP. Ruben V. Takaendengan menyambut positif sinergi ini dan menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana penyelewengan dana zakat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya pengawasan dana zakat ini dipandang sebagai langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan zakat. Kolaborasi antara Bareskrim POLRI dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memperbesar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.