Zakat dan Wakafist.

Kabasurau.co.id. Kementerian Agama memberikan dukungan kuat terhadap keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) guna memperketat pengawasan terhadap dana zakat dan wakaf. Ahmad Syauqi, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, menyatakan komitmennya usai mewakili Ditjen Bimas Islam Kemenag dalam rapat EU AML/CFT Scoping Note Mission di Kantor PPATK pada 16 November 2023.

Rapat tersebut fokus pada mendukung Rekomendasi 8 FATF terkait Non-Profit Organisation (NPO). Kehadiran perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menandakan komitmen bersama dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

FATF, sebagai lembaga internasional, menekankan pentingnya peninjauan kebijakan negara anggota terkait organisasi nirlaba agar dapat mencegah penyalahgunaan pendanaan terorisme. Ahmad Syauqi menjelaskan bahwa Rekomendasi 8 FATF menjadi alat penting dalam mengawasi NPO, termasuk lembaga keagamaan seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ini dilakukan untuk melindungi dana dari penyalahgunaan sambil tetap mendukung pertumbuhan filantropi Islam yang pesat di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia di FATF memastikan pengawasan yang ketat terhadap organisasi nirlaba, terutama di sektor zakat dan wakaf. Ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan potensi zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya di Indonesia. Menurutnya, pemerintah, khususnya Kementerian Agama, bertanggung jawab atas pembangunan di sektor keagamaan.

Ahmad Syauqi mendorong agar NPO, terutama LAZ, mendukung Rekomendasi 8 FATF dalam mengelola dana zakat dan wakaf. Baginya, penting untuk tidak hanya patuh pada regulasi Indonesia tetapi juga mematuhi standar internasional yang dinyatakan dalam rekomendasi tersebut, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana keagamaan.