Penertiban Pedagang di PadangIst.

Kabasurau.co.id. Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, bersama timnya, memberikan paparan terinci kepada Ombudsman RI tentang penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Padang. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center pada Kamis (16/11/2023), Ekos Albar menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam proses tersebut.

Menurut Wawako Ekos Albar, penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum relokasi dilakukan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan seperti sosialisasi dan audiensi dengan para PKL. Bahkan, setelah relokasi, Pemko Padang mewajibkan para pegawai pemerintah untuk berbelanja di Pasar Kuliner Pantai Padang, sebagai upaya meningkatkan pendapatan pedagang setelah penertiban.

Tindakan penertiban yang dilakukan sekitar bulan September 2023 juga diikuti dengan pencarian Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa pihak. Saat ini, Pemko Padang telah menerima CSR sebesar Rp50 juta dari Mandiri Utama Finance (MUF) untuk mempercantik tampilan Pasar Kuliner Pantai Padang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengakui bahwa Pemko Padang telah melakukan langkah-langkah penertiban yang sesuai dengan prosedur. Selain itu, Pemko Padang juga telah menyiapkan tempat relokasi untuk para PKL yang terdampak.

Heriani menekankan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap, melalui sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat yang terdampak, serta mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak. Sebagai pelayan publik, Ombudsman juga mengingatkan Pemko Padang untuk tidak meninggalkan siapapun di belakang dan tetap memahami kebutuhan masyarakat sebagai prioritas layanan publik.