Tunjangan GuruIlustrasi Guru Pondok Pesantren. (Syaugi)

Kabasurau.co.id. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru atau ustaz non-PNS yang mengajar di Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah resmi dicairkan. Dalam pengumuman resmi, lebih dari Rp5 miliar dialokasikan untuk 293 guru pesantren di berbagai wilayah di Indonesia.

Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi ini mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran TPG pada Satuan Pendidikan Pesantren.

“Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada mereka yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan memberikan penghargaan atas profesionalitas mereka serta memotivasi agar ustadz/guru dapat lebih berdedikasi dalam mencapai tujuan pendidikan para santri di SPM dan PDF,” ungkap Muhammad Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani, dalam konferensi di Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Kesejahteraan guru pesantren menjadi fokus utama Kementerian Agama, seperti yang disampaikan oleh seorang Guru Besar dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kementerian terus berupaya dengan langkah-langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan para guru yang mengajar di SPM dan PDF di pesantren.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, menambahkan bahwa sejumlah 302 guru PDF dan SPM telah mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67 orang), dan Sumatera Utara (45 orang).

“Dari segi kelembagaan, guru yang berhasil lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Di posisi kedua ada SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, dengan jumlah 45 orang,” ujar seorang Guru Besar dari UIN Yogyakarta.

Setelah melalui proses verifikasi yang melibatkan Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan finalisasi oleh Tim Kemenag Pusat, terdapat 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang ditetapkan untuk menerima TPG. Verifikasi dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal.

“Waryono menjelaskan, “Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pengajuan tunjangan profesi ini dapat disetujui. Pada bulan Desember ini, dana sudah dicairkan. Setiap guru akan menerima tunai sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” tutur Waryono.