Kabasurau.co.id. Tingkat pendapatan petani hutan di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yang didukung oleh peningkatan kinerja program perhutanan sosial di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi, rata-rata kenaikan pendapatan petani hutan di daerah ini sejak tahun 2020 mencapai 15 persen. Saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Dinas Kehutanan Sumbar 2023 di Padang, Yozarwadi merincikan bahwa pada 2020, pendapatan petani hutan di Sumbar rata-rata sebesar Rp1.517.160. Angka itu kemudian naik 17,31 persen menjadi Rp1.779.710 pada tahun 2021, dan kembali meningkat 11,16 persen menjadi Rp1.978.367 pada 2022. Pada tahun 2023, pendapatan tersebut mencapai Rp2.319.511, meningkat sebesar 17,24 persen dari tahun sebelumnya.
Mendekati Nilai Upah Minimum Provinsi
Yozarwardi menambahkan bahwa pendapatan petani hutan di Sumbar terus mendekati nilai Upah Minimum Provinsi (UMP), yang pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2,81 juta per bulan.
Perhutanan Sosial Mendorong Peningkatan Pendapatan
Peningkatan pendapatan ini didorong oleh pengelolaan program perhutanan sosial yang semakin baik oleh kelompok masyarakat. Pada tahun 2023, tercatat penambahan luas kawasan hutan yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui program perhutanan sosial sebanyak 50,4 ribu hektare dengan 45 unit usaha.
Menurut Yozarwardi, total luas perhutanan sosial di Sumbar hingga 2023 mencapai 287.553,78 hektare dengan 205 unit usaha. Program perhutanan sosial ini memiliki dampak yang luas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar, mengingat 850 nagari (81,97 persen) dari 1.157 nagari yang ada di daerah tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Peningkatan luas kawasan perhutanan sosial dan pertumbuhan unit usaha dalam program ini menjadi pendorong utama dalam meningkatkan pendapatan mereka, serta memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Sumbar.