Satpol PP PadangSatpol PP Padang Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah. Foto: Humas Pol PP Padang

Kabasurau.co.id. Puluhan pelajar dari berbagai sekolah di Kota Padang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu pagi (3/1/24). Mereka tertangkap keluyuran di tempat-tempat seperti kawasan Jalan Sisingamangaraja, Simpang Haru di Kecamatan Padang Timur, dan Jalan Mohammad Thamrin, Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.

Menurut Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, sebanyak 36 pelajar tersebut ditemukan berada di lokasi-tempat biliar saat jam Proses Belajar Mengajar (PBM) sedang berlangsung di Kota Padang. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengawasan dan menemukan banyak pelajar di sana, baik yang duduk-duduk maupun yang tengah bermain biliar, semuanya mengenakan seragam sekolah,” ujarnya.

Para pelajar tersebut langsung diamankan oleh Satpol PP menggunakan mobil Banteng dan dibawa ke Markas Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka. Menurut Chandra, langkah ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga ketertiban umum. Mereka diberikan pembinaan di markas tersebut dan tidak diizinkan pulang sebelum ada penjamin dari pihak keluarga dan sekolah.

“Orang tua dan pihak sekolahnya kami panggil sebagai penjamin. Kami berharap agar pihak sekolah dan orang tua lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya, karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Kebiasaan melakukan hal yang tidak baik dapat merusak masa depan mereka,” tegas Chandra.

Selain menertibkan 36 pelajar, anggota Satpol PP juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha biliar untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna dimintai keterangannya dan untuk proses lebih lanjut. “Kami juga berhasil mengamankan dua unit stik biliar sebagai barang bukti,” tambahnya.

Situasi ini menyoroti pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi serta membimbing generasi muda. Satpol PP berharap adanya kerja sama yang lebih erat antara pihak sekolah, keluarga, dan instansi terkait untuk mencegah kegiatan yang dapat merugikan masa depan para pelajar.